Bima, Incinews.net- Yunus S.H Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bardam) Cabang Bima menilai sebanyak 29 perusahaan tambak udang telah beroperasi di Kabupaten Bima. Namun tak satupun di antaranya memiliki kelengkapan izin usaha yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan-undangan nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan limbah tambak, dengan demikian perusahaan-perusahan tersebut masih illegal.
“Lanjut, perusahaan-perusahaan yang mulai masuk sejak tahun 2015 dan sudah berjamur saat Bupati Indah Dhamayanti Putri jadi Bupati dua periode, Dan belum memiliki Surat Layak Operasi (SLO) yang menunjukkan suatu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Padahal SLO IPAL teramat penting bagi ekosistem laut, kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan hidup”. Ungkap Yunus, Senin, 28/4/2025.
Lebih lanjut, pembuangan langsung limbah ke laut, tentu punya dampak negatif yang akan berdampak pencemaran lingkungan hidup pasti akan merusak ekosistem dan merugikan masyarakat terutama disekitar area tambak.
Lanjut Yunus S. H menilai, adanya 29 perusahaan tambang udang tidak berdampak signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikutip dari ucapan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin S.Sos hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil dari 29 tambak udang tahun 2024 hanya menghasilkan 130 juta Pendapatan Asli Daerah. Ini teramat janggal”, jelasnya.
Yunus S. H menduga ada indikasi, “permainan konspirasi gelap dibalik perijinan tambak udang dan minimnya serapan PAD dan melanggar Undang-Undang KKN Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) , diduga dimulai dari Dinas perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak mau menerbitkan ijin tambak udang. Sedangkan kabupaten Bima mempunyai lahan potensial tambak udang terbesar kedua di Nusa Tenggara Barat (NTB), dibawah Kabupaten Sumbawa.
“Dengan demikian perusahaan tambang yang beroperasi sejak 2015, masih ilegal atau belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan, dan tak mempunyai komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup. Sedangkan dalam pembuatan tambak udang harus berjarak minimal 100 meter dari bibir pantai untuk menjaga ekosistem pesisir laut.” Tegasnya. (Team)