Dompu, Incinews,Net- Langkah cepat dan bijak kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Woja dalam menangani konflik sosial di masyarakat. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Mumbu berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua warga setempat.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam, 28 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 Wita di Dusun Mada Fanda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dalam insiden itu, dua warga, Abidin dan Abdul Azis, melaporkan Dedi Setiawan yang diketahui merupakan anggota BPD, atas tuduhan pencemaran nama baik setelah menuduh mereka mengambil mesin pompa air.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Woja melalui Bhabinkamtibmas setempat segera mengambil langkah preventif dengan mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi di ruang Reskrim Polsek Woja.
Dalam proses mediasi yang berjalan secara kekeluargaan dan penuh tanggung jawab, terlapor mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa melanjutkan proses hukum. Kesepakatan tersebut diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa persoalan telah selesai dan tidak akan diperpanjang.
Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, membenarkan adanya proses mediasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian ini adalah bentuk keberhasilan pendekatan restoratif yang kini lebih dikedepankan oleh institusi kepolisian.
"Yang paling penting kedua belah pihak memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kami dari pihak kepolisian hanya memfasilitasi dan memastikan proses berjalan secara adil dan berimbang," ujar Kapolsek.
Ia pun mengapresiasi peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan meredam potensi konflik di tengah masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga dapat menghasilkan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah sosial.