Incinews.net
Rabu, 23 April 2025, 22.02 WIB
Last Updated 2025-04-23T14:02:18Z
AkademisiHeadlineHukumMahasiswaPolres Bima KotaSosial

Oknum Polisi Sebut " Nenek Moyang " Menjadi Sorotan Publik



Bima, IncinewsNet- Sebuah tindakan yang mencederai semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia kembali mencuat ke ruang publik. Seorang anggota Polres Bima Kota, yang diidentifikasi bernama David, menjadi sorotan tajam usai diduga melontarkan ujaran bernada penghinaan kepada mahasiswa dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima. Pada Rabu 23 April 2025.


Aksi damai yang diselenggarakan oleh mahasiswa Universitas Mbojo Bima berubah menjadi panas setelah oknum aparat tersebut terekam berkata kasar kepada peserta aksi. 


Dalam pernyataan "Saya yang ngatur nenek moyang kamu," yang dilontarkan David, viral di media sosial dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.


Insiden ini tak hanya dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap mahasiswa, tetapi juga ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap identitas kultural masyarakat Bima. Lebih jauh, pernyataan tersebut dianggap mencoreng citra Polri yang dalam fungsinya bertugas melindungi dan melayani masyarakat.


Imam Muhajir, S.H., M.H., seorang advokat yang dikenal vokal terhadap Isu-isu hukum dan HAM, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika profesi, tetapi juga pelanggaran prinsip konstitusional.


“Ucapan itu tidak dapat dipahami sebagai reaksi spontan belaka. Ia mencerminkan mentalitas arogansi dan superioritas kekuasaan yang seharusnya sudah lama ditinggalkan oleh aparat negara,” ungkap Imam di Jurnal Sumbawa dengan nada geram.


Mengacu pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 jo UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Imam mengingatkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, tindakan David dinilai justru menciptakan intimidasi dan ketegangan, bukan kedamaian.


Dalam konteks hak asasi, Imam juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. “Ini bukan sekadar soal etika. Ini adalah persoalan prinsipil tentang bagaimana negara memperlakukan warganya,” ujarnya.


Seruan pencopotan David dari tugasnya kini bergema kuat. Bagi banyak pihak, tindakan tegas terhadap pelanggaran ini akan menjadi barometer keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.


Lebih dari sekadar permintaan maaf, publik menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan aparat dalam mengelola aspirasi masyarakat. Kepercayaan terhadap lembaga kepolisian tidak dibangun dari slogan, melainkan dari tindakan nyata.


“Jika tidak ada tindakan, maka pesan yang dikirimkan sangat jelas: arogansi bisa dibiarkan, pelecehan bisa dimaklumi. Dan ini berbahaya bagi demokrasi kita,” tutup Imam Muhajir. (Team)