Bima,Incinews,Net- Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus buronan terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg Rabu (9/4/25)
Terduga pelaku berinisial A (L/22) warga Desa Dena ini diamankan setelah sebelumnya petugas terlebih dahulu mengamankan dua terduga lainnya.
Kasus pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg itu terjadi pada Senin 24 Maret 2025 sekira pukul 03.00. Wita dini hari di rumah korban berinisial R (P) warga Desa setempat.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IMK.,M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin.
"Benar kami telah mengamankan saudara A setelah di buron selama 2 pekan terakhir". Ujarnya.
Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin meneruskan, yang bersangkutan diamankan sekira pukul 23.00. Wita di kediamannya dan saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
Kami amankan terduga pelaku setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum selanjutnya