Incinews.net
Rabu, 23 April 2025, 23.50 WIB
Last Updated 2025-04-23T15:50:46Z
BimaHeadlineHukumIMMKorupsi

Mantan Anggota DPRD Bima Ditetapkan Tersangka Korupsi KUR BNI, IMM Bima Sampaikan Belasungkawa

 




Bima,Incinews,Net- - Penetapan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Cabang Bima tahun anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp39 Miliar menjadi tamparan keras bagi publik daerah.



Salah satu dari sembilan tersangka yang diumumkan oleh pihak kepolisian adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).



Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bima melalui Bidang Hikmah menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas kejadian yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.



"Kami memandang bahwa keterlibatan mantan anggota legislatif dalam skema korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Fungsi representasi yang seharusnya diemban untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, justru dijadikan alat untuk memperkaya diri melalui jalur ilegal. Untuk itu kami sampaikan belasungkawa terhadap tersangka," ujar Walid Alfian, Ketua Bidang Hikmah PC IMM Bima, pada, Rabu (23/4/2025).



Lebih lanjut, Walid juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan kasus korupsi serupa di BSI KCP Soetta 2 Bima, yang turut menyeret salah satu pegawai hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bima.


"Rentetan kasus ini menegaskan bahwa persoalan korupsi dalam sektor pembiayaan rakyat telah berlangsung secara sistemik dan merusak sendi-sendi pelayanan publik di tingkat lokal," tambahnya.



Meski demikian, IMM Bima tetap menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence, bahwa setiap tersangka berhak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan hukum tetap. 



Namun, menurut Walid, kepercayaan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bima Kota dan Polda NTB tetap menjadi pijakan sikap IMM, terlebih gelar perkara telah dilakukan secara prosedural berdasarkan bukti permulaan yang cukup.



“Korupsi dana KUR tidak bisa dipandang sebagai kejahatan administratif biasa. Ini adalah kejahatan sosial yang merampas harapan petani, pelaku UMKM, dan masyarakat marjinal yang seharusnya menjadi penerima manfaat,” tegasnya.



IMM Bima berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini. Dalam waktu dekat, organisasi mahasiswa tersebut akan melakukan audiensi resmi dengan Polres Bima Kota, guna mendesak agar seluruh tersangka segera ditahan demi menjamin proses hukum yang objektif dan transparan.



"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak diam. Saatnya kita menolak lupa, memperkuat pengawasan, dan terus mengawal jalannya keadilan. Korupsi adalah musuh bersama. Hanya dengan keberanian kolektif, kita dapat membersihkan wajah daerah ini dari praktik kotor yang terus mengakar," pungkas Walid.(team)