Bima,Incinew.net- Pelaksanaan pekerjaan PT. Brantas Adipraya yang merupakan PT. dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jenis pekerjaan dan status ijin dipertanyakan oleh LSM Lembaga Pemantau kebijakan dan Korupsi Wilayah provinsi NTB, Sabtu, 19/4/2025.
Adim selaku Sekjen, melaksanakan observasi langsung dilapangan dan bertemu langsung dengan pengawas dan pihak pelaksana.
Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pengerukan sungai oleh PT. Berantas Abipraya terpantau tidak memiliki papan informasi.
Muhsin selaku pengawas, pelaksanaan proyek pengerukan sungai yang berlangsung di wilayah salama, kelurahan na'e Kecamatan Rasa na'e barat Kota Bima tersebut diakuinya tidak dipasang informasi namun telah dipasang di titik yang lain.
Sesuai data yang dihimpun media ini, Proyek pengerjaan senilai 174 Miliar tersebut meliputi Normalisasi sungai dan lainya, berlangsung dibeberapa titik di Kota Bima tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari luar negeri.
"174 Miliar, dan sumber dana dari luar negeri" Ungkap Muhsin.
Dalam pemaparannya, Adim selaku Wasekjen LSM Lembaga Pemantau kebijakan dan Korupsi Wilayah provinsi NTB menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melakukan sosialisasi terkait pencemaran lingkungan hidup, dan keterbukan publik tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dengan tidak dilakukan sosialisasi dan tidak ada pemasangan papan informasi, Kami menilai pelaksanaan proyek ini dilakukan secara senyap".Tegasnya