Bima, Incinews,Net- Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari memenuhi komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan nasib Tenaga Honorer R2 dan R3 dengan mendatangi langsung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Selasa, 15 April 2025.
Kehadiran wakil rakyat Duta Sape dan Lambu ini diterima langsung Kepala BKN Regional X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko bersama sejumlah Pejabat terkait BKN Denpasar.
Mengawali pertemuan, Dae Dita sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa kehadirannya ke BKN sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawabnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, dalam hal ini aspirasi para Tenaga Honorer R2 dan R3 yang menginginkan agar status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Ini poin utama aspirasi saudara-saudara kami para Tenaga Honorer R2 dan R3. Saya mewakili DPRD secara kelembagaan mengharapkan adanya kebijakan pemerintah agar R2 dan R3 ini diupayakan menjadi PPPK Penuh Waktu", harap Dae Dita.
Lebih lanjut mantan Ketua Forum Karang Taruna Kota Bima ini menyampaikan bahwa para tenaga honorer R2 dan R3 di Kabupaten Bima selama ini telah bekerja dengan baik menunjukkan dedikasi dan pengabdiannya berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di bidangnya masing-masing sehingga wajar untuk dipertimbangkan mendapatkan peningkatan status ke PPPK Penuh Waktu.
Merespon harapan Ketua DPRD Kabupaten Bima tersebut Bayu sapaan akrab Kepala BKN Regional X Denpasar tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bima ke kantornya membawa aspirasi tenaga honorer R2 dan R3.
Menurutnya aspirasi ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut bagi pemerintah karena aspirasi yang sama juga ada dari daerah-daerah lainnya.
Namun demikian Bayu mengungkapkan mekanisme terkait PPPK Paruh Waktu ini sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, sehingga untuk saat ini BKN masih harus tetap berpedoman pada regulasi itu, namun demikian menurutnya kedepan bisa saja ada ketentuan lain karena regulasi inikan sangat dinamis.
"Di Kemenpan Nomor 16 itu kan sudah dijelaskan Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukan bagi pegawai Non ASN yag ada dalam Database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau telah ikut seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan",tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya saat ini sesuai regulasi yang ada fokus pihaknya menyelesaikan dulu hasil seleksi CASN Tahap I kemarin dan yang Tahap II di bulan Mei nanti.
"Namun demikian aspirasi ini tetap menjadi bagian yang akan disampaikan dengan harapan kedepan akan ada kebijakan baru yang bisa memenuhi harapan harapan tersebut, selain itu kami di BKN juga khususnya Regional X Denpasar mengharapkan apabila para tenaga honorer data base BKN maupun para PPPK ingin berkonsultasi langsung berbagai hal bisa menyampaikan melalui saluran resmi media sosial kami baik di instagram, FB, dan lainnya, kita akan tetap respon dan menjelaskan langsung disitu", ujarnya.
Dibagian akhir pertemuan setelah mendengar penjelasan pihak BKN Dae Dita tetap menitipkan harapan agar ada perhatian dan perubahan kebijakan kedepan yang memperhatikan keberlanjutan peningkatan status R2 dan R3 ini menjadi PPPK Penuh Waktu. (Team)