Incinews.net
Minggu, 20 April 2025, 23.07 WIB
Last Updated 2025-04-20T15:07:27Z
HeadlineHMI BADKOHukumNusraSosial

HMI Badko Bali Nusra, Nilai Reklamasi Pesisir Amahami Ilegal


Foto: Ketua Bidang PTKP Badko Bali Nusra.



Kota Bima-Incinews.net- Pelaksanaan reklamasi kawasan Pertanian, Perikanan, dan Pariwisata Amahami dinilai ilegal dan bertentangan serta tidak mematuhi sejumlah regulasi yang berlaku. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Bali Nusra menyoroti keras aktivitas reklamasi yang sudah berlangsung di kawasan pesisir Amahami Kota Bima. Minggu, 20/4/2025.


Menurut Ketua Bidang PTKP HMI BADKO Bali Nusra David Putra Pratama yang dikutip dari Media Pikiran rakyat, pihaknya menegaskan bahwa reklamasi tersebut belum mengantongi izin resmi sesuai peraturan Perundang-undangan. 


"Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB Tahun 2009–2029, Teluk Bima ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi dengan fungsi utama perikanan, pertanian, dan pariwisata" Tegas David.


Selain itu, David juga menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan ruang laut 0–12 mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, bukan pemerintah Kota.


Ia juga mengutip Pasal 16 dan 17 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mewajibkan adanya izin lokasi berbasis RZWP3K untuk setiap pemanfaatan ruang pesisir. 


“Reklamasi Amahami dilakukan tanpa izin, melanggar kewenangan, dan patut diduga kuat sebagai tindak pidana. Pihak-pihak terkait, termasuk aparatur pemerintah justru terkesan membiarkan,” ujarnya.


Untuk itu, David dalam keterangannya menyayangkan sikap diam Kapolda dan Kejati NTB yang hingga kini belum mengambil langkah hukum atas pelanggaran tersebut, dan pihak HMI BADKO Bali Nusra mendesak proses penyelidikan segera dilakukan dan Pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi ini untuk diadili. 


"Kejahatan di wilayah laut harus ditegakkan. Jangan sampai mafia tanah di Kota Bima, Kabupaten Bima, dan NTB dibiarkan merusak tatanan hukum dan lingkungan hidup,” tegas David.


Selain itu, David juga menyoroti, Proyek-proyek seperti Masjid Terapung dan pembangunan jalan di kawasan reklamasi juga patut diduga melanggar UU No. 1 Tahun 2014 dan menurutnya semua itu harus segera ditertibkan oleh aparatur penegak hukum.