Bima, Incinews,Net- Satuan Resnarkoba Polres Bima Polda NTB menerima 2 orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika Jenis sabu dari Anggota Koramil Monta dan Anggota Intel Kodim Bima 1608/ Bima.
Penangkapan seorang perempuan dan laki-laki oleh jajaran Kodim 1608/Bima ini masing masing berinisial AT (L/21) dan SD (P/33) di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima Selasa 29 April 2025 sekira pukul 12.00. Wita
Keduanya di serahkan oleh pasi Intel Kodim 1608 Bima Kapten Inf, Bambang Herwanto dan di terima oleh Penyidik Satreskoba Polres Bima Selasa 29 April 2025 sekira pukul 16.30. Wita di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Bima.
Penyerahan kedua terduga pelaku itu dibenarkan oleh oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, selain menerima kedua terduga pihaknya juga menerima barang bukti yang ikut diamankan oleh Anggota Kodim.
Adapun barang bukti tersebut yakni 5 (lima) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersama plastik pembungkus (berat kotor / bruto) seberat 3,46 (tiga koma empat enam) gram dengan rincian sebagai berikut, Total berat bersih (Netto) 5 (lima) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 2,42 (dua koma empat dua) gram.sedangkan Total berat bersih (Netto) 5 (lima) lembar plastik klip pembungkus seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram.
Selain itu Kata Iptu Fardiansyah SH, kami juga menerima BB, 2 bungkus klip kosong,15 buah sedotan yang dimodifikasi, 23 lembar klip kosong,1 buah kaca silinder,6 buah korek api gas,2 buah tutup botol yang dimodifikasi, 3 buah cutter, 1 buah jarum,1 buah sarung bantal warna pink,1 buah boneka berbentuk anjing warna coklat,1 buah dompet warna hitam,1 buah tas kecil warna abu bertuliskan SEKARBELA TENTE,1 buah bungkusan rokok merk RENO 09, 1 buah bungkusan rokok merk TWIZZ beserta isi,1 unit handphone android merk Redmi Note 14 warna hitam, 1 unit handphone android merk OPPO A17K warna gold,1 unit handphone android merk Redmi A2 warna hitam,dan Uang tunai sebesar Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Iptu Fardiansyah melanjutkan, setelah itu pihaknya menguji awal sampel barang bukti yang diduga jenis sabu dengan Teskit Uji merk GENERAL SCREENING DRUG IDENTA. sehingga didapatkan hasil bahwa sampel tersebut adalah positive metamphetamin.
"Namun akan tetap menguji sampel BB ke Labolatorium BPOM Mataram". Kasat menegaskan.
Tidak hanya itu Penyidik Satreskoba Polres Bima juga melakukan tes urin terhadap ke dua terduga Pelaku di RSUD Bima sehingga didapatkan hasil urin terduga Pelaku AT Positive (+) Methamphetamin dan Positive (+) Amphetamin sedangkan terduga Pelaku SD Negative (-) Methamphetamin dan Negative (-) Amphetamin.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif terkait peran kedua terduga pelaku dan sumber BB.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku terkait keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima" Ujarnya.
Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut guna proses penyidikan lebih kanjut, dan akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait,Ujar Iptu Fardiansyah SH mengakhiri.