Kasat Reskrim Polres Bima
Bima,Incinews,Net- Dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di dua desa di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus diselidiki intensif oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima.
Penyidikan mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana desa di Desa Oi Panihi dan Desa Oi Katupa. Dua Kades dari desa tersebut diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima.
Pemeriksaan terhadap dua Kades itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik.
"Benar, Kades Oi Panihi dan Oi Katupat telah diperiksa," kata Abdul Malik.
Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima melakukan pemeriksaan para saksi bertempat di Kantor Pemerintah Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Sebanyak 18 saksi yg di lakukan pemeriksaan.
"Di Desa Oi Panihi, dugaan tindak pidana korupsi meliputi pelaksanaan dan pengelolaan APBDes pada Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021," bebernya.
Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik Tipikor juga menggandeng Tim Tenaga Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR Kota Bima untuk melakukan pengecekan fisik terhadap berbagai proyek desa yang didanai dari APBDes.
Sementara itu, di Desa Oi Katupa, penyelidikan fokus pada penggunaan dana desa pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. Pemeriksaan terhadap 15 saksi dilaksanakan di rumah salah seorang anggota BPD Oi Katupa.
"Sebanyak 15 orang saksi kami periksa dari Desa Oi Katupa," beber Ipda Hadi.
Seperti halnya di Oi Panihi, pengecekan fisik proyek juga dilakukan oleh Tim Unit Tipikor bersama Tenaga Ahli Konstruksi untuk memastikan kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi nyata di lapangan.
"Penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bima untuk mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. Meski penyidikan masih berlangsung, langkah-langkah konkret telah menunjukkan bahwa kasus ini ditangani serius," kata dia.*