Kota Bima, Incinews,Net- Seorang perempuan terduga bandar narkoba inisial N asal Kelurahan Rontu, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilepas oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota yang ditangkap beberapa waktu lalu, tepatnya pada 16 Februari 2025.
Pelepasan terhadap N, pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota beralasan karena memiliki anak dibawah umur. Hal tersebut tentunya dinilai cacat hukum atas pelepasan seorang perempuan terduga bandar narkoba.
"Ini tukar kepala, Muhammad Sahlan (Marlon) yang tidak memiliki barang bukti sabu saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota ditahan, sementara N dilepas padahal ada barang bukti sebanyak 18 poket klip sabu," kata Advokat Imam Muhajir selaku Kuasa Hukum Marlon Jumat, (4/4/25).
Menurut Muhajir, penangkapan terhadap Marlon berdasarkan pengembangan dari N yang memiliki barang bukti sabu seberat 2,15 gram. Namun, saat pihak Satresnarkoba mengembangkan terhadap Marlon tidak ada barang bukti narkoba jenis sabu.
Polisi hanya menyita barang bukti uang senilai Rp.6.600.000.000 (Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan motor Ninja 2-tak.
"Barang bukti berupa motor dan uang hilang saat kami sidang Pra Peradilan (Prapel), serta penggeledahan tidak ada surat perintah yang sah. Saya tanya terkait dengan kemana BB berupa uang dan Motor, penyidik malah Marah-marah. Sementara saksi yang dihadirkan juga tidak tau posisinya Marlon saat penggeledahan," jelasnya Muhajir.
Ia mengatakan, saat sidang Prapel berlangsung, saksi yang dihadirkan bukan saksi saat penggeledahan Marlon, melainkan saksi saat penangkapan terhadap N. Berdasarkan keterangan saksi, menguatkan bahwa saat N ditangkap memiliki barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 18 poket sabu.
Kemudian saat sidang, lanjutnya, N diminta untuk dihadirkan, termasuk hakim yang memimpin sidang. Namun, Lagi-lagi pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota tidak bisa menghadirkan N sebagai terduga bandar narkoba. Anehnya, N tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang.
"Biro Hukum serta KBO narkoba yang hadir dalam sidang tidak berani mengiyakan untuk menghadirkan N, alasan pelepasan N karena ada anak dibawah umur. Sementara Marlon juga ada anaknya dibawah umur sama seperti N tapi ditahan," tegasnya dia.
Muhajir melanjutkan, setelah selesai sidang Prapel, pihak Satresnarkoba tidak mengijinkan dirinya untuk bertemu dengan kliennya. Padahal, ia memiliki hak sebagai kuasa hukum untuk mendampingi klien selama proses hukum berlanjut.
"Setelah Prapel saya tidak diijinkan untuk ketemu Klien, karena atensi atasan," jelasnya.
Perlu diketahui, penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota terhadap pengedar serta bandar narkoba diwilayah hukumnya tidak pernah dirilis secara resmi.
Baik penangkapan massal di Kota Bima sebanyak 20 orang dan 19 terduga yang dilepas, maupun penangkapan di berbagai Kecamatan yang viral di media sosial. (Team)