Bima,Incinews. Net- Sejumlah pihak seperti Pemuda, Pemdes, BPD Kambilo, Camat, dan Polsek Kecamatan Wawo kembali datangi Inspektorat Kabupaten Bima, Selasa, 29/4/2025.
Inspektur melalui Irban IV Inspektorat Kabupaten Bima, beserta unsur di lingkup Inspektorat menerima kehadiran sejumlah pihak guna membahas dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa.
Penggunaan Dana Desa melalui BUMDes pada tahun 2017 hingga tahun 2019, dengan besaran anggaran Rp. 560 juta hingga kini belum kunjung menemukan jalan terang.
Proses pembahasan yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat kabupaten Bima tersebut, Inspektur melalui Irban IV mengutarakan sejumlah kendala yang dialami terkait proses penanganan dugaan penyalagunaan anggaran negara tersebut.
"Kami mengalami kendala waktu turun melakukan pemeriksaan di desa Kambilo, terkendala oleh pihak terkait yang tidak berada di tempat, keterangannya mereka sedang berladang". Ungkap Hariman, S.E, M.Si
Diketahui pengguna Dana BUMdes beberapa tahun lalu lebih kurang berjumlah 50 orang, dan sejumlah pihak tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.
Selain itu, hasil pertemuan tersebut diketahui pihak Inspektoral membuat komitmen dari adanya permintaan pemuda Desa Kambilo, dengan beberapa poin diantaranya, pihak Inspektorat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap adanya dugaan penyalagunaan anggaran negara tersebut.
"Kedepan hasil pemeriksaan ini ada dua kemungkinan, APH yang akan memutuskan, jika ditemukan kerugian negara mungkin akan dikembalikan atau akan diteruskan melalui proses peradilan" ungkap Hariman, S.E, M.Si.