Bima, Incinews, Net- Pria berinisial E (35) warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini diamankan tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Belo dan Polres Bima Polda NTB.
E diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik Korban Y (43) juga merupakan warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (04/3/25) sekira pukul 11.00. WITA siang kemarin di rumah Korban Desa Renda Kecamatan Belo.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH."Benar kami telah mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah melakukan aksinya", Kata Kapolres mengutip Kasat.
Kronologi, Awalnya terduga pelaku mendatangi rumah korban meminjam sepeda motor dengan alasan pergi ke Desa tente namun korban menunggu beberapa jam terduga pelaku tidak juga kembali dan korban melaporkan kejadian itu SPKT Mapolres Bima.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah)". Ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku kemudian petugas gabungan berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku yang sedang saat itu berada Desa tente sekira pukul 22.00.Wita.
Dihadapan petugas terduga pelaku mengaku bahwa satu unit sepeda motor milik korban sudah digadaikan nya ke salah satu Warga Desa Tente.
Menindaklanjuti pengakuan terduga pelaku petugas kembali bergerak menuju TKP dan berhasil menyita barang bukti sepeda motor yang di gadaikan oleh terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk di proses hukum selanjutnya.