Incinews.net
Jumat, 14 Maret 2025, 18.52 WIB
Last Updated 2025-03-14T10:52:01Z
HeadlineHukumKota BimaTambang

Pengusaha Galian C dan Industri Batching Plan Diduga Melawan Hukum




Kota Bima,Incinews.Net- Para pelaku usaha tambang berjenis galian C dan industri batching plan diduga tidak memiliki izin namun tetap beroperasi di wilayah Kelurahan Sambi Na'e Kecamatan Mpunda dan Dara (ama hami) Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima, perlu penanganan serius pemerintah menyangkut Pendapat Angaran Daerah (PAD) sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan.


aktifitas galian c dan batching plan beroperasi bukan kawasan Industri, serta belum memiliki ijin Lingkungan Hidup (UKL-UPL)  dari DLH, Tata Ruang, izin dari DPMPTSP Kota Bima dan OPD lintas sektoral lainnya yang berkaitan dengan perizinan tersebut. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pihak perusahaan PT Nindia Karya dan PT Beton Rinjani Utama diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) di mana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”


Kepala Bidang tata ruang PUPR Kota Bima Yuli Kusuma Wardani menyebutkan bahwa pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Bima telah melaksanakan kegiatan namun, masih banyak yang belum melengkapi izin operasional mengacu pada regulasi.


"Kami sudah menegur dan bahkan meminta agar mencari lokasi lain dengan alasan, tempat tersebut adalah wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH)" Ungkap Yuli.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Bima Lalu Sukarsana menyebutkan, para pelaku usaha galian c dan batching plan beroperasi diakuinya tidak pernah memberikan laporan, sementara terkait izin Kadis DPMPTSP juga menyebutkan itu  urusan provinsi.


"Pelaku industri yang ada di kelurahan Sambi Na'e dan Dara tidak pernah melaporkan kepada kami serta penertibanya bisa bareng-bareng dengan Pol PP, beri teguran langsung dan berkaitan dengan izin kewenangan Provinsi". Tutup Lalu Sukarsana.


Sementara saat di wawancara pihak pengelola manager PT. Beton Rinjani Utama Industri batching plan menjelaskan bahwa "kami sedang mengurus izinnya dan beberapa OPD sudah rapat bersama dengan kami kemarin", ungkap Ozi sapaannya lewat via Telpon.