Bima, Incinews, Net- Kepala Desa (Kades) Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ismail di cap sebagai mafia tanah. Pasalnya, salah satu tanah milik warga setempat diduga dipalsukan dokumennya oleh Kades Laju.
"Sudah dua tahun kasus dilaporkan, namun belum ada hasil kaitan dengan Kades yang memalsukan dokumen," kata Rimba Koordinator Living Law .Pada Selasa, (18/3/25).
Menurut Rimba, keterlibatan Kades Laju sebagai mafia tanah telah mengambil alih tanah hak milik orang lain. Pelapor atas nama Samusiah telah melaporkan Ismail yang juga melakukan pemalsuan dokumen atas tanah tersebut.
Katanya, laporan itu telah berjalan sejak dua tahun lalu, yang tanggal 17 April tahun 2023 dan pada tangga 22 Januari Tahun 2024 yang ditangani langsung Unit Pidum dan telah mengeluarkan Surat Dimulainya Penyidikan dengan Nomor SPDP/2/I/RES/.1.9/2024/Reskrim yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Hal tersebut menjelaskan, bahwa memang benar terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen atau perampasan hak atas tanah rakyat oleh Kades Laju.
"Hingga detik ini, atas nama pihak pelapor, kami belum mendapatkan kepastian hukum terhadap penegakan hukum tindak pidana pemalsuan dokumen ini. Padahal dalam prinsip rule of law, kepastian hukum dan kesetaraan di depan hukum adalah prinsip yang mesti dijunjung tinggi," urainya dia.
"Celakanya lagi, alibi dan kebohongan yang bersumber dari Unit Pidum menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah di limpahkan kepada Kejari Raba Bima, namun ketika kami mengonfirmasi kembali kepada Kejari Raba Bima dengan nomor SPDP demikian, Kejari Raba Bima menjawab bahwa dari pihak Kejari Raba Bima tidak pernah mendapatkan SPDP dari Unit Pidum dengan nomor demikian," sambungnya.
Ia melanjutkan, 7 hari setelah dikeluarkannya SPDP oleh Unit Pidum Polres Bima Kota, SPDP tersebut harus segera di kirimkan kepada Kejari dalam rangka pengawasan secara bersama oleh Kejari Raba Bima terhadap kasus yang sedang di tangani. Dirinya sangat menyayangkan sifat tercela dari Kanit Pidum Polres Bima Kota tersebut.
"Kami mendukung penuh Kapolres Bima Kota untuk menegakkan Supremasi Hukum yang adil diwilayah hukum Polres Bima Kota, dan meminta kepada Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum agar dengan segera menahan Ismail sang Mafia Tanah dalam kurun waktu 1x24 Jam semenjak pernyataan ini disampaikan," tegasnya.
Tak hanya itu, Rimba juga meminta Kepada Kapolres Bima Kota melalui kanit pidum agar segera menetapkan Ismail sebagai tersangka berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mensyaratkan terpenuhinya 2 alat bukti, serta terduga lainnya karena dalam hal tersebut bukan hanya Kades sendiri.
"Kami mengutuk sifat tercela kanit Pidum karena telah berbohong atas pernyataannya yang menyatakan bahwa SPDP atas nama Ismail di tolak oleh Kejari Raba Bima, padahal SPDP atas nama Ismail tidak pernah di kirimkan ke Kejari Raba Bima," tegasnya.
Rimba menegaskan, dari pernyataan sikap yang disampaikan, bila tak diindahkan akan kembali melaksanakan aksi yang Berjilid-jilid dan menjadikan Polres Bima Kota sebagai titik sentral aksi demonstrasi.
"Kami akan kemah di Mapolres Bima Kota untuk mencari dan meminta keadilan. Kami akan hadir dengan massa yang lebih besar dan lebih masif," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Laju Ismail membantah atas tuduhan pemalsuan dokumen atas tanah tersebut. Menurutnya, objek tanah Jang diperkarakan dimulai sejak tahun 2008 hingga tahun 2023
Pada tahun 2023, Pengadilan Negeri Raba Bima melakukan eksekusi tanah tersebut atas perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan setelah itu ibu samusiah kalah kemudian mengajukan PK di Mahkamah Agung.
"Seluruh dokumen itu di serahkan ke majelis hakim menangani kasus tersebut, tinggal hakim yg menilai palsu apa tidaknya sehingga saya dinyatakan sebagai pemenangnya," bebernya kades saat dikonfirmasi melalui Whatshap. (Team)