Bima, Incinews,Net- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol pada Rabu (26/3/25) sekira pukul 16.30. Wita.
Dalam operasi itu Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnya Iptu Fardiansyah SH itu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Empat orang 2 diantaranya perempuan masing masing berinisial IH (L/28) Desa Rato Kecamatan Bolo, JD (L/24) Desa Cenggu Kecamatan Belo, SM (P/45) Rabakodo dan JR (P/26) Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Diamankannya empat orang tersebut berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di desa setempat.
Informasi itu direspon cepat oleh personel Satresnarkoba dengan langsung bergerak menuju TKP.tiba di TKP petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan keakuratan informasi yang diterima.
Setelah itu petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar.Pengeledahan tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT.dan mengamankan 3 orang terduga pelaku yakni IH, JD dan sdri. JR.
Selain mengamankan 3 orang tersebut petugas juga menyita barang bukti 126 (seratus dua puluh enam) tablet obat-obatan jenis Tramadol.
Setelah itu petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman JD dan JR namun setelah dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan Obat-obatan terlarang.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Kasatreskoba Iptu Fardiansyah meneruskan, sekira pukul 18.00 Wita dan atau setelah ketiga terduga itu diamankan saudari SM mendatangi ruang Satreskoba Polres Bima untuk menanyakan terkait penggerebekan di rumah yang di kontrakannya itu.
Dari interogasi awal obat terlarang jenis Tramadol merupakan milik suadara IH, yang di dapatkannya dari saudari SM.pengakuan IH pun di benarkan oleh SM dan mengakui mendapatkan obat obatan terlarang itu di kirim oleh seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya dan akan usut hingga tuntas.
Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Penyidik yang berkaitan langsung kepemilikan dan obat yang di larang edar itu yakni IH dan saudari SM yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan JD dan saudari JR Kata Kasat, statusnya sebagai saksi, karena diamankan di tempat yang sama namun tidak terlibat dalam kepemilikan obat obatan yang di larang edar itu.
"Kami akan mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, siapapun. akan kami tindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku". Tegasnya.