Media insan cita (inciNews.net) Mataram – Pansus IV DPRD NTB tengah merancang regulasi tegas bagi pelaku jasa konstruksi yang kerap molor dalam menyelesaikan proyek. Demi memperkuat aturan, mereka melakukan konsultasi ke Dinas Cipta Karya DKI Jakarta.
Anggota Pansus IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali informasi mengenai pola kemitraan antara kontraktor nasional dan lokal, sekaligus mencari referensi mekanisme sanksi bagi kontraktor yang tidak memenuhi standar kerja atau melakukan wanprestasi.
"Kami ingin memastikan bahwa regulasi di NTB nantinya memiliki ketegasan yang sama seperti di DKI Jakarta. Terutama dalam memberikan sanksi bagi kontraktor yang molor dalam menyelesaikan proyek," ujar Sudirsah pada Selasa, 11 Maret 2025 saat dihubungi media ini.
Ia mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek di NTB sudah menjadi masalah serius. Beberapa proyek strategis yang mengalami keterlambatan hingga akhir Desember 2024 antara lain RS Mandalika, renovasi Islamic Center, revitalisasi Kantor Gubernur NTB, renovasi musala Kejati NTB, Masjid At-Taqwa, dan NTB Mall.
Sudirsah menekankan bahwa mekanisme sanksi dalam keterlambatan pembayaran kepada kontraktor juga harus dikaji lebih dalam untuk menjaga keberlanjutan proyek dan kesehatan finansial pelaku usaha jasa konstruksi.
"Kami harus memastikan satu rupiah dana APBD terkelola dengan baik. Tidak boleh ada kebocoran atau keterlambatan yang merugikan daerah," tegasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan industri jasa konstruksi di NTB bisa lebih sehat, kompetitif, dan bebas dari kontraktor nakal yang hanya menghambat pembangunan.