Incinews.net
Sabtu, 01 Maret 2025, 16.21 WIB
Last Updated 2025-03-01T08:21:24Z
HeadlineHukumKasus ITENarkobaPolres Bima Kota

Dituduh Sebagai Bandar Sabu, Ardian Layangkan Laporan di Polres Bima Kota



Bima, Incinews, Net- Aksi aktivis perempuan dalam memberantas peredaran narkoba di Pulau Sumbawa semakin hari semakin garang. Siapa sangka, aktifis yang dikenal dengan nama Badai NTB (Uswatun Hasanah) secara fulgar menyebut dan memposting foto yang diduga sebagai bandar narkoba lewat cuitan akun media sosialnya.


Namun, pada postingan terakhir Badai NTB di Kloter 13 Wera-Ambalawi yang tertanggal 25 Februari, memicu reaksi tanggapan dari salah satu orang yang dituduh sebagai bandar oleh Uswatun Hasanah.


"Saya secara pribadi mendukung langkah Uswatun Hasanah dalam memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi, namun menuduh tanpa bukti itu merupakan fitnah," kata Ardian di Jurnal Sumbawa Sabtu, 1 Maret 2025.


Ardian mengungkapkan, terkait hubungan keluarga dengan Uswatun Hasanah, ia menegaskan tidak ada hubungan satu tetes darah pun. Seperti apa yang diungkapkan oleh Uswatun melalui Akun Badai NTB, bahwa dia dengan dirinya berkeluarga merupakan hal yang tidak benar.


"Saya tegaskan tidak ada hubungan darah saya sama dia, terkait tuduhan saya sebagai bandar narkoba olehnya, dia harus buktikan dengan dasar hukum," tegasnya Ardian.


Ia mengatakan, cuitan Uswatun Hasanah sebagai bandar narkoba, dirinya sangat keberatan karena dianggap menodai Marwah secara pribadi serta Marwah keluarga dan pekerjaan yang ia geluti. Ardian juga akan memberikan waktu dan kesempatan terhadap Uswatun untuk segera mengklarifikasi terkait postingan serta tuduhan dan fitnah terhadap dirinya.


"Beberapa Minggu ini saya pantau aksi yang dilakukan Uswatun Hasanah dan menekan pihak institusi polri untuk menangkap terduga bandar yang diposting olehnya tanpa ada dasar hukum dan bukti yang sah," bebernya.


Ardian menegaskan, terkait terduga bandar yang diketahui oleh Uswatun Hasanah, ia menyarankan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bila memiliki bukti yang akurat agar tidak meresahkan dan membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. Sebab, Facebook bukan lembaga peradilan untuk menentukan salah benar terhadap apa yang dituduhkan. (Team)