Bima,Incinews,net- Debitur Pada Bank BTN Bima terkendala mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHK), usaha mendapatkan sertifikat sudah satu tahun yang lalu namun hingga kini tidak mendapatkan solusi yang sesuai dengan harapan.
Debitur dengan inisial MA dan beberapa debitur lainnya diketahui telah selesai memenuhi kewajiban, untuk mendapatkan kejelasan hak atas sertifikat hak milik MA telah berusaha mendatangi pihak Bank BTN Bima.
"Sekitar 1 tahun lalu saya meminta sertifikat tersebut, karena proses pembayaran telah selesai kami laksanakan, namun hingga kini belum juga diselesaikan". Jelas MA Kamis, 6/3/2025 lalu.
Diketahui BTN Panda Village yang teletak di desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima telah selesai dibayar oleh debitur MA sekitar setahun yang lalu, tetapi menurut MA pihaknya terkendala karena pihak Developmen BTN tersebut telah meninggal dunia.
"Pihak Developmen BTN tersebut telah meninggal dunia, tetapi terkait sertifikat saya pikir tentunya masih berhubungan dengan pihak Bank BTN Bima, karena selama ini kami membayar angsuran BTN di Bank BTN". Ungkap MA.
Lebih lanjut, hasil pertemuan dengan kepala Bank BTN Bima, MA selaku debitur merasa pihak Bank BTN Bima tidak dapat memberi solusi tekait dengan sertifikat hak milik yang ia harapkan.
"Sudah satu Tahun saya hanya mendengar kata Proses, dan Proses, justru pihak Bank BTN Bima menyebutkan pihaknya tidak memiliki kewenangan atas pemecahan sertifikat tersebut". Jelas MA.
Upaya konfirmasi oleh media Ini Via WhasApp kepada pihak Bank BTN Bima, pihak Bank BTN menyebutkan belum dapat memberikan penjelasan terkait dengan pemberitaan tersebut.
"Untuk berita itu saya coba komunikasikan dulu dengan Divisi legal, nanti siapa yg akan bisa diverifikasi apakah saya yang berhak atau mereka yang akan klarifikasi dan konfirmasi". Jelasnya.