Bima,Incinews.Net. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima paparkan transaksi cerdas jual beli tanah, menurut BPN masyarakat wajib paham menyoal transaksi jual beli tanah agar tidak mengalami kerumitan dikemudian hari.
Yudi sapaan akrab selaku seksi Pengadaan dan Pengembangan BPN Kota Bima memaparkan solusi bagi masyarakat saat ditemui media ini di ruangannya.
"Harusnya jual beli tanah antara si penjual dan si pembeli akadnya sampai pada perjanjian siapa yang akan menanggung beban pemecahan hingga balik nama sertifikat"
Lanjut Ilham menjelaskan, menurut temuan BPN selama ini proses jual beli masyarakat sangat mudah dilaksanakan, namun seringkali akadnya tidak sampai pada siapa yang akan menanggung beban pemecahan sertifikat atau beban balik nama sertifikat.
"Ya kalau hanya terima uang dan tanah sangat mudah, untuk menghindari kerumitan dikemudian hari akad saat transaksi jual beli sudah harus selesai lebih awal dahulu di masyarakat, selanjutnya tugas BPN akan lebih mudah menerima, mengurus administrasi terkait penerbitan sertifikat yang diharapkan masyarkat". Terangnya.