Incinews.net
Jumat, 14 Maret 2025, 23.40 WIB
Last Updated 2025-03-14T15:40:22Z
Bank BPNHeadlineHukumMasyarakatSosial

Bank Tabungan Negara Sampaikan Hak Jawab Soal Penerbitan Sertifikat Hak Milik Debitur




Bima,Incinews.net- Debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Pembantu Bima mengalami kesulitan untuk mendapatkan sertifikat hak milik, pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tbk Jakarta menyampaikan Hak jawab. Jum"at, 14/3/2025.


Lewat surat resmi kepada Pimpinan redaksi media ini, Corporate Sekretariat Division Ramon armando secara resmi menyapaikan hak jawab atas pemberitaan dan kondisi debitur sebagai perimbangan pemberitaan yang diterbitkan, poin penting pada isi hak jawab yang disampaikan yakni:


1. BTN memohon maaf atas ketidaknyamanan debitur dalam perkara sertifikat yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

2. Untuk diketahui bahwa proses balik nama sertifikat debitur di pihak developer dan notaris sempat mengalami kendala sehingga penerbitan sertifikat menjadi terhambat. BTN kantor cabang (KC) Mataram melakukan inisiatif koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bima terkait proses balik nama dan penerbitan sertifikat.

3. Karena proses penyelesaian sertifikat tersebut melibatkan para pihak mohon dapat menunggu prosesnya sampai dengan selesai untuk dapat segera diserahkan kepada yang berhak.

4. BTN menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan proses bisnisnya BTN tunduk dan patuh dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Di tempat yang berbeda, MA selaku debitur BTN yang dikonfirmasi media ini terhadap adanya hak jawab pihak BTN  terhadap keterlambatan sertifikat hak milik, pihaknya mengungkapkan selama ini masih mendengar jawaban yang sama dari pihak BTN.


"Selama ini saya mendengar jawaban yang sama dari pihak BTN, realisasinya hingga kini belum ada". Ungkapnya.