Incinews.net
Kamis, 20 Februari 2025, 18.57 WIB
Last Updated 2025-02-20T11:26:48Z
HeadlineHukumPelecehanpolres DompuSosial

Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Dompu Resmi Ditahan




Dompu, Incinews,Net- – Polres Dompu, Polda NTB, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), resmi menahan seorang pria berinisial LAA (21) atas dugaan tindak pelecehan seksual. Penahanan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dari hasil penyelidikan.


Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Dompu pada 17 Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan LAA sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.


Kanit PPA Polres Dompu, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.


"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan LAA sebagai tersangka. Saat ini, ia telah ditahan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas IPDA Ruslan.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKBP Ramli, S.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kejahatan seksual yang mengancam keselamatan masyarakat.


"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa," ujar AKBP Ramli, S.H.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.


Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Dompu menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan seksual dan melindungi hak-hak korban.