Bima,Incinews.net- Buntu dua kali melakukan aksi , aliansi masyarakat dan Pemuda menggunggat Desa sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima melaporkan secara resmi dugaan pungutan liar jual beli tanah (Pungli) oleh oknum perangkat Desa di Polres Bima Kota.
Faizal selaku koordinator aliansi dalam keterangannya menyebutkan, laporan terhadap oknum inisial S atas dugaan pungutan liar jual beli tanah tersebut merupakan penegasan pihak aliasi Pemuda dan masyarakat menggungat terhadap dugaan Pungli yang terjadi.
"Pungutan liar terhadap masyarakat merupakan tindakan yang melawan hukum, karena Pemdes belum ada Peraturan Desa, dan hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime)". Ungkapnya.
Lanjut dia menyebutkan, pihaknya menduga praktik pungutan yang dilakukan terhadap warga telah belangsung dan dilakukan secara berkelompok.
"Dugaan kami, pelaksanaan pungutan ini telah berlansung sangat lama, dan dilakukan secara berkelompok" Ungkap Faizul.
Terkait dengan laporan dugaan Pungli jual beli tanah tersebut, Lewat tim media Incinews.net, A. Rasid, S.E selaku Kepala Desa setempat belum bisa memberikan tanggapan, ia mengungkapkan pihaknya belum mengetahui dengan jelas terkait dengan laporan tersebut.
"Saya belum tahu ada laporan kasus tersebut, jadi saya belum bisa memberikan tanggapan". Ungkapnya.