Dompu, Incinews,,Net– Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (50) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.390 butir pil tramadol dan uang tunai Rp 8.060.000, yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah ST, yang berlokasi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan laporan bahwa rumah ST sering digunakan sebagai tempat transaksi tramadol. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak untuk melakukan pengungkapan,” ujar IPTU Sofyan.
Tim yang dipimpin oleh AIPDA Masrun langsung menggerebek rumah ST sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi dari warga setempat, polisi menemukan dua plastik hitam berisi ribuan butir tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Saat diinterogasi, ST mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya, namun ia enggan menyebutkan dari mana barang itu diperoleh. Polisi menduga ST berperan sebagai pemasok utama tramadol di Lingkungan Ginte dan sekitarnya.
“Terduga ST dikenal sebagai pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Woja. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tambah IPTU Sofyan.
Usai penangkapan, ST beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan dikembangkan guna menelusuri jalur distribusi tramadol ilegal yang beredar di Dompu.
Atas perbuatannya, ST terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.