Incinews.net
Minggu, 02 Februari 2025, 13.38 WIB
Last Updated 2025-02-02T05:38:08Z
BimaCamat LangguduHeadlinePemerintahan

Rekomendasi Camat Langgudu Dari Kaur Menjadi Sekdes Dinilai Cacat



Bima, Incinews,Net- Camat Langgudu memberikan surat rekomendasi tentang pengangkatan salah satu kaur desa menjadi Sekretaris Desa Sarae Ruma secara langsung dengan pasal karet.


Salah satu pemuda Sarae Ruma Muh Yunus mengungkapkan, pengangkatan Kaur Desa ke Sekretaris Desa yang tertanggal 27 Desember 2024 secara Devinitif. Hal tersebut dilakukan oleh Camat Langgudu melalui surat rekomendasi yang dilayangkan ke Kepala Desa Sarae Ruma.


Alasannya, berdasarkan Pasal 1 (11), pasal 10A (4), dan pasal 13A (2) Perbup Bima no 29 tahun 2023 atas perubahan kedua atas perbup no 1 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.


Menurut Yunus, hal itu merupakan dasar hukum Camat Langgudu dalam mengeluarkan surat rekomendasi. Juga dikuatkan oleh surat keputusan kepala desa no 27 tahun 2024 tentang pemberhentian perangkat desa dan surat tersebut disembunyikan oleh camat. 


"Kalo dikaji terkait beberapa pasal sebagai landasan camat untuk mengeluarkan surat rekomendasi tentang pengangkatan salah satu kaur desa menjadi sekretaris desa secara langsung, itu cacat secara materil, karena dengan beberapa pasal itu tidak kuat dan tidak membenarkan Camat Langgudu mengeluarkan surat rekomendasi," kata Yunus. Minggu, 2 Februari 2025.


Selain dari pada cacat secara materil, katanya, juga cacat secara formil karena pengangkatan langsung itu dilakukan dengan segelintir orang, yakni Nusbah Yasin, Kades dan M. Raihan selaku Kepala Seksi Kemasyarakatan tanpa diketahui oleh Perangkat Desa lainnya, BPD, Kadus dan Masuarakat Desa Sarae Ruma.


Dari tindakan mengangkat Kaur menjadi Sekretaris Desa Dinilai Cacat, ia mengatakan bahwa pengangkatan langsung salah satu Kaur Desa menjadi Sekretaris Desa dengan harapan masyarakat, bahwa camat harus mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan SK Definitif terkait pengangkatan langsung salah satu kaur desa dengan Landasan barita acara hasil dari pada musyawarah dan mufakat para Tokoh Masyarakat, Pemuda, Adat, Pendidikan, Agama, Pemuda, BPD, dan Mahasiswa Desa Sarae ruma. 


"Juga berdasarkan Perbup Bima no 29 tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bahwa tidak ada dalam aturan manapun yang mengatakan bahwa camat mengeluarkan surat rekomendasi tentang pengangkatan langsung salah satu kaur desa menjadi sekretaris Desa (SK Devinitif) ataupun kepala desa itu sendiri, melainkan hanya pelaksana tugas berdasarkan pasal 13 ayat (1), dan di sampaikan pada camat paling lambat 7 hari sesuai dengan Pasal 13 (2), dengan dasar hukum nya Pasal 13 (4) huruf a terkait mutasi jabatan antar perangkat Desa," terang dia.


Yunus melanjutkan, soal mutasi jabatan antar perangkat desa di ruangan lingkup desa, sebagai mana yang dijelaskan pada pasal 13 (4) huruf a, itu terkait mutasi pelaksana tugas, bukan diangkat langsung lalu diberikan (SK Devinitif). 


Menurutnya, tindakan Camat Langgudu dalam mengeluarkan surat rekomendasi tentang pengangkatan salah satu perangkat Desa menjadi Sekretaris Desa secara langsung, terindikasi ada konspirasi, bersama salah satu kaur Desa yang diangkat langsung menjadi sekretaris Desa untuk memuluskannya.


Berdasarkan dari pengakuan Camat Langgudu, pengangkatan tersebut dilakukan oleh Kades Sarae Ruma, dan M. Raihan yang diangkat langsung menjadi sekretaris desa dengan jabatan sebelumnya Kepala Seksi Pembinaan dan kemasyarakatan Desa Sarae Ruma. 


"Jadi secara tidak langsung yang meminta surat rekomendasi camat untuk pengangkatan salah satu Kepala seksi menjadi sekretaris Desa secara langsung itu ialah M. Raihan, mengingat juga Kepala Desa dalam keadaan tidak bisa bicara (Sakit)," bebernya dia.


Yunus mengungkapkan, tindakan salah satu perangkat Desa an M. Raihan untuk meminta surat rekomendasi terkait pengangkatan dirinya sendiri menjadi Sekretaris Desa itu tidak dapat dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 


Karena yang bisa melakukan konsultasi meminta surat rekomendasi terkait pengangkatan perangkat desa lewat seleksi penjaringan dan penyaring dan sebagai pelaksana Tugas itu, karena yang bisa melakukan konsultasi meminta surat rekomendasi terkait pengangkatan perangkat desa lewat seleksi penjaringan dan penyaring dan sebagai pelaksana Tugas itu dapat dilakukan oleh kepala Desa saja, berdasarkan KEMENDAGRI NO 67 TAHUN 2017  dan PERBUP BIMA NO 29 TAHUN 2023 atas perubahan kedua dari PERBUP BIMA NO 1 TAHUN 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. (Team)