Bima,incinews.net. Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Bima dan jajaran terima audensi Barisan Muda Intelektual Muda Perduli Rakyat (Bimpar) Bima, Jum"at, 14/2/2025.
Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Kanit intel polres Kota Bima, Kanit intel Kodim 1608 Bima, Ketua LSM Bimpar Bima, ketua LSM BIMPAR hadir dalam audensi tersebut.
Abdul Gani ketua LSM Bimpar mengungkapkan, Audensi yang digelar merujuk pada UU keterbukaan informasi publik terkait dengan pengelolaan dana haji, pihaknya pertanyakan sejumlah alur dana tabungan haji dari sekian jumlah pendaftar haji masyarakat Kabupaten Bima dan hubungannya dengan Bank Sariat Islam (BSI).
Kasi Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenang Kabupaten Bima dalam ruangan audensi yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Kemenag dalam penjelasannya, Badan Pengelolaan keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga yang telah dibentuk oleh Presiden dengan status non kementerian agama.
"Sepengetahuan kami, BPKH dalam pelaksanaan haji memberlakukan prosedur nilai manfaat, setiap yang melaksanakan haji biaya perjalan perorang lebih kurang 94 juta, sekitar 58 juta yang ditanggung oleh jamaah, lalu selisih sekitar 30 sekian juta dari BPKH hasil dari kelola dari nilai manfaat, Kemenag tidak berhubungan secara langsung dengan anggaran haji tersebut", Jelas Ihwam Julkifli, S. Ag.
Lanjut Kasih PHU, terkait keterbukaan informasi publik tentang pelaksanaan Haji, pihaknya melaksanakan sosialisasi diberbagai tempat dan kesempatan.
"Kami datangi pertemuan masyarakat dan masjid, untuk kami sampaikan sosialisasi tentang peraturan, kami manfaatkan waktu antara waktu magrib dengan Isya untuk menjelaskan tentang persoalan Haji baik dari sisi keuangannya maupun dari sisi prosedur pelaksanaan haji, termasuk Bagaimana dokumen-dokumen haji yang harus diurus dan harus dipenuhi oleh calon jamaah". Ungkapnya.
Lanjut Kasih PHU juga menjelaskan, hubungan BSI dengan Kemenag sebagai Mitra, kemenag dengan BSI bersifat koordinasi tidak ada yang namanya kerjasama kami dengan BSI.
"Itu tidak ada sama sekali, kami hanya koordinasi tidak ada kerjasama apalagi kontrak kerja, jadi tidak ada kewenangan kami untuk mengotak atik pelaksanaan Haji". Terangnya.
Atas penjelasan pihak Kemenag tersebut, lebih lanjut Ketua Bimpar dalam tanggapannya mengungkap pihaknya telah mendengar dengan cermat apa yang dijelaskan oleh pihak Kemenag kabupaten Bima.