Incinews.net
Selasa, 11 Februari 2025, 14.37 WIB
Last Updated 2025-02-11T06:37:57Z
HeadlineHukumpolres Dompu

Pembunuh Istri di Dompu, Divonis 15 Tahun Penjara



Dompu, Incinews,Net- Terdakwa Edy Supryadin (37) yang membunuh istrinya Rahmawati (31) secara sadis menggunakan senjata tajam akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu 15 tahun penjara. 


Terdakwa divonis berdasarkan bunyi Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pada sidang putusan yang digelar pada Senin (10/2/25) pagi. 


Sebelumnya, pada sidang penuntutan, Terdakwa Edy Supryadin yang merupakan warga Desa Adu, Kecamatan Hu'u itu, dituntut hanya 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu.


Namun banyak hal dan pertimbangan dari majelis hakim PN Dompu akhirnya diputuskan 15 tahun penjara. 


Kordinator Umum (Kordum) Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Dompu Peduli Hukum (GPMD-PH), Wahyudin S.E mengatakan, putusan majelis hakim itu mendapat kepuasaan pihak keluarga korban. 


Bukan hanya pihak keluarga korban, para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam GPMD-PH yang selalu setia mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut juga mendapat kepuasaan dan apresiasi terhadap PN Dompu. 


"Hasil putusan majelis hakim di atas tuntutan JPU sudah tepat, kami mengapresiasi terhadap Ketua PN Dompu sekaligus hakim ketua dalam sidang kasus tindak pidana pembunuhan secara sadis itu," ungkap Kordum GPMD-PH. 


"Putusan ini bagi kami sangat memuaskan dan langkah yang diambil PN Dompu dalam menegakkan supremasi hukum sudah tepat agar kasus serupa tidak terjadi lagi," sambung pria yang familiar disapa Bang Jago itu. 


Diakhir penyampaiannya, Abang Jago menjelaskan bahwa GPMD-PH bukan kali pertama mengawal kasus besar seperti itu, apalagi menghilangkan nyawa manusia. 


Salah satunya kasus pelemparan yang menyebabkan korban anak di bawah umur meninggal dunia beberapa waktu lalu hingga divonis 15 tahun penjara. 


"GPMD-PH pernah juga mengawal kasus pembunuhan pelemparan batu yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia dan pelaku dijatuhi hukum 15 tahun juga," paparnya. 




Bang Jago menegaskan, pengawalan proses hukum tindak kriminal yang terjadi di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Kabupaten Dompu bagian dari bentuk kepedulian dan keseriusan GPMD-PH dalam memenuhi hak-hak rakyat agar mendapatkan hak keadilannya di mata hukum sebagaimana bunyi Sila Kelima Pancasila.


"Ini adalah langkah keseriusan kami dari GPMD-PH dalam mengawal dan membela para pihak korban, terutama yang mengalami KDRT maupun kasus-kasus lainnya demi mendapatkan keadilan hukum," pungkas Bang Jago.  (Team)