Bima, Incinews,Net- Proses Hukum yang sedang Berjalan di Polres Bima, Polda NTB, terkait laporan pencemaran nama baik yang sedang berjalan, Kuasa Hukum Hilda Komala Dewi Taufiqurrahman minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diatensi khusus.
Laporan tersebut dilayangkan sejak tanggal 16 Desember 2024 dengan surat tanda terima laporan bernomor : STTLP / 907 / XII / 2024 / SPKT / Res Bima terkait pencemaran nama baik atas tuduhan Hilda Komala Dewi sebagai Bandar narkoba jenis sabu.
"Harus ada kepastian hukum terkait persoalan yang ditangani oleh penyidik Polres Bima atas laporan klien kami beberapa waktu lalu, sebab tindakan ini merugikan orang lain Lebih-lebih menyerang harkat dan martabat manusia," kata pria yang disapa Opik Al-Paradewa pada. Senin, 24 Februari 2025.
Menurut Opik, laporan yang ditangani penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) harus diproses hingga ada kepastian hukum. Apalagi terlapor (Uswatun Hasanah) makin Menjadi-menjadi melakukan penyerangan terhadap kliennya.
Dirinya menegaskan, bahwa semua orang berkedudukan yang sama dihadapan hukum termasuk Kliennya, karna merasa dirugikan harkat dan martabatnya sebagai Manusia atas tuduhan sebagai Bandar Narkoba.
"Tuduhan Uswatun Hasanah (Badia NTB) tidak benar, Badai tidak bisa membuktikan dengan data yang valid. Untuk itu, saya selaku kuasa hukum pelapor memastikan proses hukum tetap berjalan," tegasnya Opik.
"Selain penyelidikan dan akan naik ke tahapan penyidikan hingga nanti ditemukan tersangka," sambungnya Opik
Opik menjelaskan, terkait proses hukum yang sedang berjalan, dirinya siap mendukung kebutuhan proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Bima, sebagai pelapor tentunya kuat alasan bahwa hal tersebut ada dasarnya.
"Siapa yang dalilalkan dia yang buktikan, persoalan hukum nggak bisa katanya dan menurut orang," urainya dia.
Opik menguraikan dampak dari tindakan tuduhan Badai NTB melalui cuitan Facebooknya, bahwa tuduhan tersebut merasa difitnah bahkan keluarga kliennya juga kena imbas atas tuduhan tanpa data.
Mengenai isu berantas narkoba oleh Badai, lanjutnya, Opik sangat mendukung langkahnya secara moral untuk memberantas hal tersebut, bahkan ia mendukung penegak hukum untuk menangkap para bandar narkoba, namun tidak dengan tuduhan tanpa bukti.
"Apapun dalilnya kami mendukung polisi untuk menangkap para bandar, karena narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa," bebernya Opik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik menyatakan, bahwa atas laporan ITE yang dilayangkan Hilda ke Badai NTB belum menjadi tersangka, namun saat sekarang laporan tersebut masih berjalan.
"Belum menjadi tersangka, tapi kami sudah memeriksa tim ahli atas laporan itu," bebernya dia. (Team)