Dompu, Incinews,Net– Tim Jatanras Polres Dompu kembali membuktikan ketangguhannya dalam memburu pelaku kejahatan lintas provinsi. Dipimpin oleh Aipda Sukarman, yang sering disapa “Bob”, tim berhasil menangkap MJH (16), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Keberhasilan ini tak lepas dari kejelian dan strategi cerdas tim dalam memanfaatkan jejak digital pelaku. Melalui pemantauan intensif terhadap akun TikTok pribadi pelaku, Tim Jatanras akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di Rato Store, sebuah konter HP di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, Dompu. Karyawan toko yang datang membuka konter mendapati laci kasir terbuka, sembilan unit handphone hilang, serta uang tunai sebesar Rp50 juta raib.
Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria dengan santai mengambil beberapa unit HP dari dalam etalase. Pemilik toko, Patar Dayu Guna (28), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.
Setelah mengidentifikasi pelaku sebagai warga Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Tim Jatanras yang dipimpin Aipda Sukarman, atau yang akrab disapa "Bob", segera melakukan pengejaran. Namun, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri dari rumahnya.
Tim kemudian memantau aktivitas pelaku melalui akun TikTok-nya dan menemukan bukti bahwa ia tengah dalam perjalanan ke luar Dompu. Pada 7 Februari 2025, pelaku terlihat menyeberang dari Pelabuhan Tano ke Kayangan, Lombok Timur, lalu menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Tak ingin kehilangan jejak, tim terus mengikuti pergerakan pelaku hingga ke Bali. Pada 8 Februari 2025, pelaku kembali mengunggah video di sekitar Pelabuhan Padang Bai. Dengan koordinasi cepat bersama Polsek KP3 Pelabuhan Padang Bai, Aipda Sukarman “Bob” dan tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sama saat ia hendak melanjutkan pelariannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan: 1 unit HP Realme C55 warna pelangi , 1 unit HP iPhone 7 warna rose gold , 1 unit HP Redmi 10 warna biru hitam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menjual beberapa unit HP dan menukar satu unit iPhone 7 dengan ongkos travel. Lima unit HP lainnya dititipkan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Pelabuhan Padang Bai, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mengapresiasi keberhasilan Tim Jatanras yang dipimpin Aipda Sukarman “Bob” dalam mengungkap kasus ini. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polres Dompu tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Kami akan terus bekerja keras demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." Tutup Kapolres