Incinews.net
Kamis, 13 Februari 2025, 20.06 WIB
Last Updated 2025-02-13T12:06:32Z
BirokrasiHeadlineHukumP3K.Sosial

Inspektorat Bima Usulkan Pembatalan 53 Pelamar P3K, Sedangkan Panselnas Belum ada Jawaban



Bima, Incinews,Net- Kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah Kabupaten Bima direkomendasikan Inspektorat untuk dibatalkan.


Sebanyak 52 orang pelamar direkomendasi dibatalkan, saat rapat dengan Panselda PPPK di Kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung Selasa, 11 Februari 2025.


"Ia benar inspektorat merekomendasikan terkait 52 orang yang lulus PPPK," jawab Rafidin saat dihubungi Rabu, 11/12/25.


Menurut Rafidin, langkah yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bima sudah tepat dan ditangani secara serius, atas limpahan 72 berkas pengaduan keberatan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) BKD dan Diklat Kabupaten Bima.


72 berkas itu terkait gugatan pelamar lain  terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK diberbagai formasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tanggal 31 Desember 2024 lalu. 


"Didalam rapat, tim pemeriksaan khusus inspektorat pak Sirajudin secara tegas mengatakan, dari 72 kasus yg diserahkan oleh panselda ke inspektorat telah dilakukan pemeriksaan secara utuh dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," bebernya DPRD dari Fraksi PAN.


Rafidin menjelaskan, dari 72 kasus gugatan keberatan oleh pelamar, sebanyak 52 direkomendasikan utk diambil tindakan tegas berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara 20 lainnya tidak bisa dibuktikan dan memenuhi syarat untuk tetap dinyatakan lulus.


Rafidin menegaskan, dalam rapat tersebut, asisten satu Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Iwan Kurniawan juga mengatakan agar PLT kadis BKD dan diklat agar segera koordinasi dgn ketua panselda untuk segera mengambil langkah konkrit terkait rekomendasi inspektorat .


Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Supardi meminta kepada panselda juga sekretaris panselda untuk menyerahkan bukti pengiriman berkas atau tanda terima pengiriman berkas 72 orang tersebut ke Panselnas.


"Sekretaris Panselda tak mau memberikan bukti penyerahan berkas tanda terima berkas ke Panselnas," bebe Rafidin.


Sementara itu, Sekretaris Panselda Kabupaten Bima, Laily Ramdhani S.STP, MM mengaku belum belum mengumumkan 52 orang yang direkomendasikan oleh inspektorat tersebut karena belum ada keputusan dari Panselnas.


"Kita juga ingin cepat selesai, tapi Panselnas belum menjawab surat rekomendasi 72 orang dari inspektorat tersebut hingga saat ini," ungkap Layli. (Team)