Media insan cita (inciNews.net) Mataram – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim menilai bahwa Ketua DPRD NTB, Hj. Isvie Rupaeda, telah membuat pernyataan yang memprovokasi publik terkait hak interpelasi mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurutnya, pernyataan Isvie yang menyebutkan bahwa penggunaan hak interpelasi dapat mengganggu penyaluran DAK dari pemerintah pusat ke daerah adalah tidak rasional.
“Menyebutkan bahwa hak interpelasi dapat mengganggu penyaluran DAK merupakan pernyataan yang tidak rasional. Ini bisa menjadi berbahaya jika diterima publik,” ujar Hamdan Kasim, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB, dalam keterangan yang diterima media, Kamis (6/02/2025).
Hamdan menjelaskan bahwa penerimaan DAK dari pemerintah pusat sudah diatur dengan jelas dan ada kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hak interpelasi yang diajukan tidak akan mengganggu proses penyaluran DAK Daerah.
“Penyaluran DAK tidak ada hubungannya dengan hak interpelasi. Apakah ada pengurangan atau penambahan, itu adalah kewajiban pemerintah pusat untuk menyalurkan DAK,” tambah Hamdan Kasim.
Terkait pernyataan tentang ibadah dewan yang batal jika rukunnya tidak terpenuhi, Hamdan mengungkapkan bahwa proses-proses seperti interpelasi memang perlu dilakukan sesuai aturan, termasuk terkait pembacaan surat masuk sebelum rapat dimulai.
“Pada saat itu, kami meminta agar surat yang masuk, termasuk surat interpelasi mengenai DAK, dibacakan sebelum rapat dimulai. Setelah ada tanggapan, akhirnya disepakati bahwa surat tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan,” jelas Hamdan.
Namun, ia menyoroti bahwa yang dibacakan justru adalah surat penolakan dari lima fraksi, di antaranya PKS, PPP, PKB, ABNR, dan Gerindra, sementara surat pendukung interpelasi dibacakan pada sesi kedua. Menurutnya, hal ini menunjukkan praktik penolakan yang tidak fair.
“Penolakan ini seharusnya memiliki ruang tersendiri, tapi kami yang terdiri dari 14 anggota fraksi tidak akan berhenti. Kami tetap mendorong hak interpelasi mengenai DAK hingga tuntas,” tegas Hamdan.