Incinews.net
Rabu, 05 Februari 2025, 13.03 WIB
Last Updated 2025-02-05T05:03:24Z
HeadlineHukumPemerintahPemkot Bima 2025

Gugatan Ditolak Oleh MK, Aji Rum Ajak Pihaknya Hormati Hasil Putusan



Bima, Incinews ,Net- Calon Walikota Ir. H. Mohammad Rum, MT (Aji Rum) mengajak pihaknya untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Gedung MK pada Selasa, 4 Februari 2025.


Imbauan ini ditulis oleh Aji Rum melalui akun facebook pribadinya pada Selasa 4 Februari malam.


"Hormati keputusan MK karena selalu ada hikmah dibalik suatu peristiwa Lembo Ade mena ta." Kata Aji Rum dalam akun Facebook Pribadinya.


MK mengumumkan hasil putusan tersebut dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sesi III yang dibacakan olrh Hakim Arsul Sani.


"Assalamualaikum wr Wb Alhamdulillah semua sdh kita lalui secara maksimal namun takdir Allah belum memilih kita, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada semua warga kota Bima yg saya cintai dukungan dan doa semuanya insyaallah tetap bernilai ibadah."Tulisnya


Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menyudahi semuanya dan bersama-sama membangun Kota Bima dan tetap jaga persatuan dan kesatuan sesama.


"Kita hilangkan rasa permusuhan diantara kita  saat ini bulan sya’ban, marilah saling maaf-memaafkan agar di bulan Ramadhan semuanya sdh suci dan bersih dan semua amalan kita diterima oleh Allah swt aamiin."Lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan perkara Nomor 41/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim MK Arsul Sani, bahwa permohonan dari pemohon Paslon Rum-Innah dianggap tidak jelas atau kabur. 


“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait perihal permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.” Kata Arsul Sani. (Team)