Foto: Gedung DPRD NTB di Kota Mataram.
Media insan cita (incinews.net) Mataram- Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan Deawan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) soroti soroti usulan pengangkatan empat pejabat pemerintah provinsi menjadi komisaris non independen di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatalkan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB H Sambirang Ahmadi mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 36, terkait pengangkatan dewan komisaris di BUMD, sudah dengan jelas menyebutkan bahwa pengangkatan dapat dilakukan apabila ada kebutuhan yang mendesak untuk mengisinya.
“Saya kira kata anggota dewan komisaris dapat terdiri dari unsur pejabat ASN dalam PP 54 pasal 36 itu maksudnya apabila dirasa mendesak, bukan soal ‘aji mumpung’,” ujarnya di Mataram pada Kamis (20/02/2025). Politisi PKS itu juga menyoroti waktu pengangkatan empat pejabat ASN tersebut. Sebab, saat ini pemerintah daerah sedang dalam masa transisi.
Menurutnya, seharusnya jika ada rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) untuk menempatkan pejabat aktif di posisi komisaris non independen, harusnya dilakukan jauh-jauh hari.
“Kalau sekarang ditempatkan kesannya enggak baik. Yang kita khawatir, jika nanti gubernur terpilih enggak mau bagaimana?. Tolonglah, jangan mencuri kesempatan di sisa waktu yang ada ini. Biarlah, pengangkatan dan pengisian komisaris BUMD menjadi ranah gubernur terpilih. Tentu, beliau sudah punya figur terbaik untuk mengisinya,” terang Sambirang.
Oleh karenanya, pihaknya menegaskan bakal memanggil Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB terkait kisruh pengangkatan empat komisaris BUMD dari pejabat ASN itu. “Insya Allah, kami sudah jadwalkan kita gelar rapat dengan Biro Perekonomian. Intinya, kita ingin clearkan semua masalah BUMD Pemprov, termasuk soal PT GNE yang asetnya akan disita oleh Bank,” tandas Sambirang Ahmadi.
Hal Senada juga disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi NTB, Raden Nuna Abriadi mengatakan bahwa langkah Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin yang telah mengusulkan pejabat Pemprov untuk menduduki jabatan strategis di BUMD, dirasa belum mendesak. Politisi Dapil II Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat ini mengaku perlu merespon sorotan publik yang mengecam sikap Pj Gubernur yang mengangkat para pembantunya di sisa akhir jabatannya.
“Pengangkatan pejabat pemprov menjadi komisaris di BUMD NTB, belum urgen dan mendesak. Biarkanlah, itu menjadi kewenangan gubernur terpilih melakukannya,” kata Raden Nuna Abriadi. Diketahui, komposisi komisaris non-independen yang diangkat Pj Gubernur Hassanudin yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, sebagai Komisaris Non-Independen PT Bank NTB Syariah.
Terpisah, Pemprov NTB buka suara terkait penunjukan empat pejabat Pemprov menjadi komisaris non independen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTB.
Asisten II Setda NTB, Fathul Gani, M.Si., mengatakan, penetapan pejabat aktif sebagai komisaris sebagai salah satu langkah untuk melakukan kontrol terhadap BUMD.
Sebab mengacu pada aturan, bahwa pemerintah harus memiliki perwakilan di BUMD sebagai alat kontrol.
“Harus ada perwakilan pemerintah di BUMD sebagai alat kontrol,” ujar Gani, kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB ini menegaskan, penetapan pejabat aktif sebagai komisaris, berangkat dari rekomendasi langsung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri).
Dalam rekomendasi tersebut, Inspektorat Jenderal Kemendagri meminta pemerintah segera menempatkan pejabat aktif di posisi komisaris non independen.
“Kita memenuhi ketentuan karena temuan Irjen Kemendagri memberikan rekomendasi tersebut,” ungkap Gani.
Pemprov NTB sebagai pemegang saham tertinggi, kata Gani, tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kosongnya jabatan komisaris non independen ini. Oleh sebab itu, segera diusulkan ASN aktif untuk menjadi komisaris di empat BUMD NTB.
Bantah Bagi-bagi Jabatan
Tak hanya itu, Gani juga membantah adanya tudingan terkait bagi-bagi jabatan yang menyeret namanya itu. Pasalnya, keempat nama tersebut sifatnya baru pengusulan. Belum ada penetapan dari Kemendagri.
“Setelah pengusulan, empat pejabat Pemprov NTB itu harus mengikuti tes fit dan proper dari Otoritas Jasa Keuangan. Setelahnya, dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan 10 kabupaten/kota NTB,” jelas Gani.
“Kalau setuju pemegang saham 10 kabupaten/kota ya oke, jadi barang. Kalau tidak setuju proses ulang,” tambahnya.
Demikian dalam praktiknya, seperti penunjukan Sekda sebagai komisaris di BUMD bukanlah hal baru. Contohnya saja Sekda Bali dan Sekda Jawa Timur yang aktif merangkap menjadi komisaris non independen di BUMD.
Sementara itu, terkait dengan kondisi di BUMD NTB, beberapa posisi wakil direksi di Bank NTB lowong. Bahkan, Direktur Utama Bank NTB Syariah akan mundur pada April, 2025 mendatang. Posisi Direktur Pembiayaan juga kosong, sehingga perlu diajukan kembali.
“Banyak, jadi jangan sampai kesannya kita melakukan pembiaran, Kewajiban kita pemerintah selaku pemegang saham. Organisasi tetap jalan, kita pastikan BUMD kita tetap operasional,” pungkasnya.