Media insan cita (inciNews.net) Mataram - Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya belanja melewati tahun anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Temuan ini mencakup proyek-proyek yang belum terbayar hingga mencapai Rp50 miliar, sebagian besar berasal dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Selain itu, terdapat kelebihan belanja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB sebesar Rp193 miliar pada tahun 2024, yang rencananya akan ditutup dengan alokasi APBD 2025. Kelebihan belanja ini terutama terkait dengan pengadaan obat-obatan dan barang medis habis pakai.
Menanggapi temuan ini, Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB mendesak Pemerintah Provinsi untuk melakukan efisiensi anggaran.
"Salah satu langkah yang diusulkan adalah mencoret anggaran sebesar Rp400 miliar dari APBD 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Anggaran tersebut bersumber dari DAK, belanja wajib, dan sumber lainnya,"ungkap Muhammad Nashib Ikroman, atau akrab disapa Acip saat ditemui di kantor DPRD NTB pada Selasa, (11/02/2025).
Sehingga, kata Acip, Pemangkasan ini diperlukan mengingat pemerintah pusat telah memotong DAK untuk NTB sebesar Rp127 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp20 miliar.
"Selain itu, terdapat kekurangan belanja wajib tahun 2025 yang belum dialokasikan sebesar Rp53 miliar, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta gaji pegawai honorer bulan Desember 2024 yang belum dibayar sebesar Rp17 miliar,"terangnya.
DPRD NTB juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak menutupi kekurangan ini dengan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mencapai Rp460 miliar, "melainkan melalui perubahan penjabaran APBD 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden,"tutupnya.