Incinews.net
Senin, 27 Januari 2025, 13.53 WIB
Last Updated 2025-01-27T05:53:59Z
HeadlineOpini

We Listen We Don't Judge; Perda Berantas LGBT di Ranah Minang, Emang Bisa


Oleh : Zidniy Ilma


Indonesia sedang memasuki musim hujan. Biasanya ketika hujan usai, terbitlah pelangi. Ciptaan Allah dengan warna warni nan menarik. Pelangi memang menarik, tapi beda dengan istilah pelangi yang satunya. Kaum pelangi atau LGBT. Makhluk Allah dengan kelainan seksual yang menyimpang. Berita tentang mereka seolah tiada habisnya. Terbaru, ada rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas LGBT di Ranah Minang. Bagaimana faktanya? Mari kita simak.


LGBT Legal, Benarkah?


Dilansir dari kompas.com (04/01/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas LGBT di Ranah Minang. Sebenarnya sudah ada beberapa daerah di Sumbar yang telah membuat perda serupa. Sehingga DPRD menilai bahwa pemerintah provinsi juga perlu mengambil langkah tersebut. Hal ini dilakukan agar slogan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" di Sumbar tetap terjaga.


Slogan tersebut sudah menjadi bagian dari kebudayaan Minangkabau sejak abad ke-19 ketika Islam mulai berkembang disana. Wajar jika akhirnya ada rencana pembentukan perda untuk memberantas LGBT. Karena LGBT merupakan penyimpangan seksual yang dilarang tegas dalam Islam. Namun apakah perda ini efektif untuk memberantas LGBT?


Memang kita semua bisa melihat bahwa faktanya LGBT hari ini semakin marak. Hal ini menandakan bahwa memang tidak ada aturan yang tegas untuk memberantasnya. Yang ada hanyalah UU KUHP yang fokus pada tindakan kriminal, bukan orientasi seksual. Walaupun secara eksplisit tidak dilegalkan, tapi seolah-olah ini legal. Melihat fakta bahwa semakin banyak pegiat LGBT menandakan bahwa tidak ada masalah penyimpangan seksual ini langgeng di Indonesia.


Perda Berantas LGBT, Loh Gak Bahaya Ta?


Sebelumnya telah dibahas bahwa ada beberapa daerah yang telah mengesahkan perda pelarangan LGBT, yakni Aceh, Palembang dan Tanah Datar. Apakah perda tersebut mampu memberantas LGBT disana? Nyatanya tidak. Tetap ada pegiat atau pelaku LGBT disana. Ditambah lagi dengan perda syariah yang disahkan oleh daerah manapun biasanya akan berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya adalah UU KUHP tadi. Betapa banyak perda yang dirancang kemudian akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat.


Selain UU KUHP atau kebijakan pemerintah pusat lainnya, perda pemberantasan LGBT juga akan bertabrakan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Kementerian Hukum dan HAM RI sempat mengingatkan bahwa pelanggaran HAM terhadap komunitas LGBT masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Negara yang menganut sistem demokrasi memang akan menjunjung HAM. Demokrasi yang merupakan turunan dari sekularisme kapitalisme mengedepankan asas kebebasan. Bebas berpendapat, bebas berekspresi, bebas beragama dan lain-lain. Selama tidak merugikan orang lain maka tidak masalah. Selaras dengan UU KUHP, selama bukan tindakan kriminal maka tidak mengapa.


Sistem sekularisme kapitalisme yang dianut oleh Indonesia dan hampir seluruh negara yang ada di dunia adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Itulah mengapa asas kebebasan dijunjung tinggi dalam sistem ini. Menurut sistem ini tugas Tuhan selesai setelah Dia menciptakan ciptaanNya. Tidak ada yang namanya aturan dari Tuhan kecuali di ranah ibadah dan akhlak. Seperti perda berantas LGBT yang akan berseberangan dengan asas sekularisme kapitalisme.


Berantas LGBT Dengan Penerapan Islam Kaffah


LGBT tidak akan mampu diberantas selama sekularisme kapitalisme masih melenggang dengan asas kebebasannya. Juga tidak bisa setengah-setengah perda syariah diterapkan. Karena akan tumpang tindih dengan kebijakan lainnya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bahkan perda berantas LGBT di beberapa daerah di Sumbar sebenarnya tidak sesuai dengan syariat (Islam). Karena dalam Islam pelaku homoseksual (liwath) diberi sanksi hukuman mati.


Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda, "siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan Kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR. Ahmad)


Sanksi tegas tersebut tidak akan mampu diterapkan oleh sistem demokrasi kapitalisme hari ini. Sistem yang menafikkan aturan agama dalam kehidupan. Hanya sistem Islam kaffah yang mampu memberantasnya. Mengapa Islam? Karena Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah ritual, tapi Islam adalah ideologi yang mengatur segala urusan kehidupan.


Selain langkah kuratif, sistem Islam juga memiliki langkah preventif. Ketika Islam diterapkan secara kaffah, negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar berada dalam ketaatan. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT; ketaatan individu dan keluarga, kontrol masyarakat (amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat), terakhir adalah negara yang akan menerapkan syariat Islam mulai dari pendidikan, pergaulan dan sanksi. Hanya dengan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah yang akan mampu memberantas LGBT hingga ke akar-akarnya.