Dompu, Incinews,Net - Polres Dompu, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu M.I.S., yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Dompu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), perwira, serta personel dari berbagai satuan di Polres Dompu.
Upacara PDTH ini merupakan bukti komitmen tegas Polres Dompu dalam penegakan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PDTH adalah langkah terakhir yang harus diambil terhadap anggota yang melanggar disiplin berat dan merusak nama baik institusi Polri. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah keputusan yang sangat berat, namun diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi. Setiap anggota Polri terikat pada sumpah dan aturan yang harus dijunjung tinggi," kata AKBP Zulkarnain.
Kapolres juga menekankan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kami berharap setiap anggota Polri menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Pelanggaran yang berulang tidak boleh ditoleransi, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri," lanjutnya.
Setelah upacara PDTH, Kapolres Dompu melanjutkan dengan konferensi pers di depan ruang Kapolres Dompu, memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Polres Dompu telah memberhentikan lima anggota dengan tidak hormat. Empat di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan satu lagi karena melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba di Polres Dompu. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melanggar, apalagi terkait narkoba. Tidak ada toleransi!" ungkap Kapolres dengan nada tegas.
Kelima anggota yang diberhentikan pada tahun 2024 tersebut adalah:
1. ED (AIPDA) - Melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.
2. AM (BRIPTU) - Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
3. MY (BRIPTU) - Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
4. MA (BRIPTU) - Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
5. SR (BRIPKA) - Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2025, satu anggota Polres Dompu kembali diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus narkoba. "Di awal tahun 2025, kami terpaksa bertindak tegas terhadap anggota berinisial M.I.S (BRIPTU), yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tambah Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Sekali lagi, saya tegaskan, kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat narkoba, baik anggota baru maupun yang sudah lama bertugas, jika melanggar, akan langsung kami tindak tegas. Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang lebih keras," tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan agar setiap anggota Polri menjaga citra Polri dan mengedepankan profesionalisme serta integritas dalam setiap tugas yang diemban. "Kita harus menjaga citra Polri. Jangan biarkan perilaku buruk merusak institusi kita. Tugas kita adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," tambah Kapolres dengan penuh penekanan.
Sebagai penutupan, Kapolres Dompu mengajak seluruh personel untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam setiap tugas. "Mari kita menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi," tutupnya. (Team)