Bima, Incinews, Net- Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di segel massa yang menuntut rekayasa data dalam peserta yang mengikuti kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis, 2 Januari 2024.
Tuntutan tersebut dilakukan oleh warga masyarakat Kabupaten Bima yang merasa dirugikan atas kelulusan peserta yang diduga melakukan Mal-Administrasi.
"Kita tidak menuntut siapa yang lulus paruh waktu dan penuh waktu, akan tetapi kami menuntut praktek Maladministrasi," kata Syamsudin selaku perwakilan masyarakat Kecamatan Woha saat diwawancarai setelah melakukan penyegelan terhadap Kantor BKD Kabupaten Bima.
Syamsudin mengungkapkan, masyarakat juga menuntut terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kepala-kepala sekolah serta Dinas-dinas yang telah memberikan surat keterangan palsu atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) terhadap peserta seleksi PPPK.
Syamsudin juga meminta dan mendesak Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bima untuk melakukan auditor ulang terhadap manipulasi administrasi tersebut.
"Ada dugaan konspirasi kejahatan terhadap kelulusan PPPK ditubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ratusan orang yang lulus PPPK merupakan data siluman yang tidak pernah mengabdi disetiap instansi yang ada, dan hal tersebut merupakan sampel identifikasi dilapangan.
"Ada 800 sekian orang yang dipalsukan datanya yang menerima SPJM," tegasnya dia.
Ia menegaskan, dirinya akan memberikan detlain waktu hingga hari Senin terhadap Sekda Kabupaten Bima untuk mengaudit ulang terkait kelulusan PPPK yang diduga terjadi Malpraktek.
"Kalau tidak ditanggapi hingga hari Senin kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Mal adminitrasi ini," jelasnya dia.
Sementara itu, Plt. Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bila Laily Ramdhani tidak ada dikantornya saat masyarakat menuntut terkait dengan kelulusan peserta yang diduga Mal Administrasi.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bima Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin memberikan Klarifikasi yang menjelaskan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Bima Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan Pada prinsipnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, Ungkapnya.
Disebutkanya Kebutuhan formasi dimaksud diperuntukkan bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Juga bagi tenaga Non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga NonASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus, Jelas Suryadin.
Dilanjutkannya bagi pelamar pada Formasi Jabatan Tenaga Teknis dan bekerja pada unit kerja UPTD, Puskesmas, Korwil Dikbudpora, Satuan Pendidikan, RSUD Bima, RSUD Sondosia, dan Perangkat Daerah, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang membawahi unit kerja dimaksud.
"Pelamar yang bekerja di unit kerja yang dipimpin oleh pejabat Administrator atau Eselon III (Kantor Camat), pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bima", Terang Suryadin
Kabag Humas ini melanjutkan Untuk dokumen Surat keterangan (Suket) pengalaman kerja dilengkapi juga dengan Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pimpinan perangkat kerja masing-masing. Artinya, jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab penuh kepala unit kerja bersangkutan, Imbulnya.
"Sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2019 bahwa BKD selaku tim Verifikator hanya melakukan pencocokan persyaratan dan dokumen yang di upload peserta", Tegas Suryadin.
Lebih jelas Ia mengatakan jika ada peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Panselda c.q BKD dan Diklat dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung. Kemudian Panselda akan melakukan pemeriksaaan dan investigasi bersama dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda atas keberatan dimaksud. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk dilakukan proses verifikasi dan pengolahan data kembali.
Apabila aduan keberatan terbukti maka Panselnas akan menyampaikan kembali kepada Panselda untuk melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi, Tutup Suryadin. (Team)