Incinews.net
Senin, 27 Januari 2025, 16.35 WIB
Last Updated 2025-01-27T08:35:01Z
HeadlineHukumpolres Dompu

Polres Dompu Menciduk Mertua dan Menantu Terkait Narkoba



Dompu NTB, Incinews,Net- Komitmen Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Minggu, 26 Januari 2025, pukul 05.48 WITA, dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Kampung Baru, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.


Terduga pelaku yang diamankan adalah F (45), seorang wiraswasta, dan GR (20), yang merupakan menantunya. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Merespons laporan ini, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua terduga. GR ditemukan di salah satu kamar, sementara F berada di kamar lain. Penggeledahan awal pada tubuh mereka tidak menemukan barang bukti. Namun, saat memeriksa rumah, tim menemukan dua poket plastik berisi kristal bening diduga sabu yang sengaja dibuang ke lubang WC oleh GR atas perintah F.


2 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan netto 0,04 gram.

1 timbangan digital.

3 unit ponsel (Realme C33 dan dua Nokia).Dan Uang tunai sebesar Rp410.000.


Dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan untuk konsumsi pribadi. Sebagai pengguna aktif, F juga diduga kerap mengedarkan sabu di lingkungan setempat. Sementara itu, GR yang merupakan menantu F diketahui berperan dalam membantu menyembunyikan barang bukti.


Pukul 06.20 WITA, kedua terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan intensif akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan aktivitas terduga pelaku.


F diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. GR, yang juga pengguna aktif, kerap membantu dalam menyembunyikan barang bukti saat penggerebekan berlangsung.



Kasat Resnarkoba IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga.


Melalui langkah tegas ini, Polres Dompu mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.