Bima,incinews,net- Terduga Bandar Narkoba HR (40) asal desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ditangkap Polisi, Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 04:30 Wita. HR ditangkap saat bersembunyi di So Sori Watasan Desa Leu, Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo AKP Nurdin pada saat dikonfirmasi media membenarkan atas penangkapan tersebut
"Benar, kami telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar atau bandar narkoba,” kata Kapolsek Bolo AKP Nurdin, Sabtu, 11/1/2025.
Kendati penangkapan terhadap HR, dikatakan Kapolsek Bolo, penangkapan berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, tanggal 26 Desember 2024.”
“Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025,” pungkas Kapolsek Bolo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu belati, satu handphone, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan 10 real, satu buah KTP, enam kartu ATM, dua buah kartu Covid, dan satu STNK dan Penangkapan dipimpin langsung AKP Nurdin bersama tujuh orang anggota.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya. (Team)