Bima, Incinews,Net- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan selundupan Miras jenis arak Bali.
Kamis (30/01/25) sekira pukul 10.00. WITA anggota Satreskoba yang dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH berhasil mengamankan 50 dus/1250 Botol miras jenis arak Bali.
Digagalkannya, selundupan Miras dari pulau Dewata Bali yang akan di pasarkan di Kabupaten dan kota Bima itu berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Truk yang memuat Miras.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH, memerintahkan tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan segera mengungkapnya.
Tidak lama kemudian mobil yang mengangkut miras tersebut melintas di jalan lintas Sumbawa- Bima tepat di dusun Kalaki Desa Panda tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan menggeledah mobil tersebut dan di temukan 50 dus/1.250 (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Botol) Miras jenis arak Bali ilegal.
Pengungkapan penyelundupan Miras dari pulau Dewata Bali itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah.
"Benar kami telah mengamankan 1.250 Botol miras ilegal jenis arak Bali yang akan diedarkan di Kabupaten dan kota Bima ". Kata Kasat Resnarkoba.
Setelah itu supir yang berinisial IKN warga Kabupaten Jembrana Provinsi Bali dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima.