Incinews.net
Kamis, 30 Januari 2025, 13.59 WIB
Last Updated 2025-01-30T05:59:12Z
HeadlineHukumPolres Bima

Penyelundupan 1.250 Botol Miras Jenis Arak Bali di Gagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima



Bima, Incinews,Net- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan selundupan Miras jenis  arak Bali.


Kamis  (30/01/25) sekira pukul 10.00. WITA anggota Satreskoba yang    dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH berhasil mengamankan 50 dus/1250  Botol miras jenis arak Bali.


Digagalkannya, selundupan Miras dari pulau Dewata Bali yang akan di pasarkan di Kabupaten dan kota Bima itu berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil  Truk yang memuat Miras.


Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH, memerintahkan tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan segera mengungkapnya.


Tidak lama kemudian mobil yang mengangkut miras tersebut melintas di jalan lintas Sumbawa- Bima tepat di dusun Kalaki Desa Panda tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan menggeledah mobil tersebut dan di temukan 50 dus/1.250 (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Botol) Miras jenis arak Bali ilegal.


Pengungkapan penyelundupan Miras dari pulau Dewata Bali itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah.


"Benar kami telah mengamankan 1.250 Botol miras ilegal jenis arak Bali yang akan diedarkan di Kabupaten dan kota Bima ". Kata Kasat Resnarkoba.


Setelah itu supir yang berinisial IKN  warga Kabupaten Jembrana Provinsi Bali dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima.