Bima, Incinews,net- Penangkapan Bandar narkoba terbesar di Pulau Sumbawa inisial HR (40) berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Surat Permohonan bantuan Penangkapan tersebut berNomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, yang tertanggal pada 26 Desember 2024 beberapa waktu lalu.
"Ada surat permohonan bantuan penangkapan terhadap HR dari Ditresnarkoba Polda NTB," kata Kapolsek Iptu Nurdin Sabtu, 11 Januari 2025.
Iptu Nurdin mengungkapkan, selain surat permohonan tersebut, Kapolsek mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, yang tertanggal pada 08 Januari 2025.
Atas hal itu, Kapolsek beserta personilnya menangkap HR terduga bandar narkoba yang menjadi Target Operasi Polda NTB.
Menurutnya, penangkapan terhadap HR tepat di desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sekitar pukul 04:30 Wita. HR ditangkap personil Polsek Bolo saat bersembunyi di So Sori Watasan Desa Leu, Kecamatan Bolo.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa satu belati, satu handphone, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan 10 real, satu buah KTP, enam kartu ATM, dua buah kartu Covid, dan satu STNK, dan penangkapan tersebut dipimpin langsung AKP Nurdin bersama tujuh orang anggota.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya. (Team)