Bima, Incinews,Net- Sepasang suami istri inisial CM (30 tahun) dan LSF (35 tahun) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu, Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 20:00 Wita di kos - kosan Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat membenarkan atas penangkapan tersebut. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Usut punya usut, terduga CM merupakan anggota Brimob yang sudah dipecat dan kasusnya sedang dalam proses Sidang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara LFS merupakan anak mantan Kadis Dikpora Dompu.
"Keduanya merupakan suami istri yang diduga sebagai bandar sabu di Dompu," kata Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, pada saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsappnya, Minggu, 5/1/2025.
Kendati penangkapan terhadap sepasang suami istri CM dan LSF, kasat Narkoba mengatakan, keduanya diduga sebagai pengedar yang beroperasi di Kecamatan Woja dan Dompu.
"Barang narkotika didapatkan dari Wilayah Kabupaten Bima dengan cara diambil sendiri kemudian diedarkan di Kabupaten Dompu," beber Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat.
Keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah kamar kos - kosan di Keluran Simpasai Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan CM dan LSF tanpa perlawanan," imbuhnya.
Ia mengatakan juga, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar terduga CM dan LSF, dari penggeledahan ditemukan 8 (delapan) poket plastik kristal bening diduga narkotika beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
LSF dan CC diamankan dengan barang bukti delapan klip kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap, 2 buah korek api modifikasi, 1 buah korek api biasa, 1 bundel klip kosong, 2 buah gunting, 1 buah handphone, 2 alat timbangan, 1 dompet mas merk Rafita, 1 buah Tas wanita berwarna hitam ukuran besar, 1 buah Ta selempang wanita berwarna hitam ukuran sedang , 1 buah Tas kosmetik sedang berwarna hijau, 1 buah sumbu.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan barang bukti, Pecahan 100 ribu, 64 lembar senilai Rp.6.400.000, Pecahan 50 ribu, 94 lembar senilai Rp.4.700.000, pecahan 20 ribu, 17 lembar senilai Rp.340.000, Pecahan 10 ribu, 8 lembar senilai Rp80.000, Pecahan 5 Ribu, 13 lembar senilai Rp. 65.000, Pecahan 2 ribu, 3 lembar senilai Rp. 6.000, Pecahan 1 ribu, 1 lembar senilai Rp. 1000 sehingga total keseluruhan sebanyak Rp.11.592.000
"Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,74 gram Bruto dan 2,05 gram netto," kata kasat Narkoba.
Saat penggeledahan kedua terduga pelaku, lanjutnya, turut disaksikan oleh warga beserta saksi umum, saksi tersebut berinisial DPS (40) yang beralamat Lingkungan Negara Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Kemudian saksi lainnya berinisial PS (25) yang beralamat Kelurahan Gerung Utara Kecamatan Gerung kabupaten lombok barat.
"Ada warga dan saksi saat penangkapan dan penggeledahan," beber kasat.
Kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan diproses sebagai hukum yang berlaku. (Team)