Mataram, Incinews,Net-Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen memang telah dibatalkan oleh pemerintah, kecuali untuk barang-barang mewah atau barang tertentu. Namun di lapangan, ada kesimpang siuran informasi soal kenaikan PPN ini, sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan akan merugikan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD NTB M Nashib Ikroman mengatakan, pemerintah sebaiknya bertindak cepat untuk melakukan penegasan dan sosialisasi atas kebijakan PPN tersebut. Apalagi keputusan terbaru soal PPN itu diputuskan di penghujung tahun setelah sebelumnya berpolemik.
“Meskipun pada akhirnya kebijakan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah dan item tertentu, namun kesimpangsiuran ini tetap akan merugikan masyarakat, sebab pasar membutuhkan stabilitas dan kejelasan kebijakan,” kata Ikroman, Rabu (7/1/2025)
Ia menilai, kesimpangsiuran informasi terkait PPN ini kemudian dimanfaatkan oleh para pihak untuk menaikkan harga dengan dalih PPN telah dinaikkan oleh pemerintah. Misalnya salah satu air kemasan di Lombok langsung menaikkan harga jualnya kepada masyarakat di awal tahun ini lantaran adanya kenaikan PPN tersebut.
“Salah satunya air minum kemasan Narmada, dalam release/surat yang disampaikan ke publik, melakukan penyesuaian atau kenaikan harga dengan alasan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen,” ujarnya.
Politisi Perindo ini mengatakan, pihaknya tak menginginkan ada perusahaan yang tiba-tiba menaikkan harga jual produknya dengan alasan kenaikan PPN, padahal kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut hanya untuk barang-barang mewah. Ia khawatir ada perusahaan yang aji mumpung menaikkan harga produk dengan alasan PPN tersebut.
Karena itulah pemerintah, baik pusat maupun daerah bertindak cepat merespons berbagai fenomena ini. Karena dikhawatirkan akan menggeret inflasi yang kemudian berdampak buruk pada ekonomi masyarakat.
“Apalagi Inflasi menjadi salah satu hal prioritas yang harus menjadi perhatian pemerintah,” terangnya.