Incinews.net
Jumat, 03 Januari 2025, 22.00 WIB
Last Updated 2025-01-03T14:30:28Z
HeadlineHukumPolres Bima

Dalam Waktu Dekat Pemilik Akun Badai NTB Akan di Panggil untuk Dimintai Keterangan


Bima, Incinews,Net- Laporan yang dilayangkan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Golkar Dapil 1 Hilda Komala Dewi atas pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukan oleh akun Facebook Badai NTB diatensi oleh pihak Polres Bima, Polda NTB.


Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik mengungkapkan, laporan yang dilayangkan 16 Desember 2024 oleh Hilda, dalam waktu dekat pihak penyidik Satreskrim Polres Bima akan memanggil Uswatun Hasanah (Badai NTB) untuk mengklarifikasi atas tuduhan Hilda sebagai bandar narkoba.


"Dalam waktu dekat akan dipanggil, sebenarnya tadi mau mengeluarkan undangan klarifikasi mengenai status Badai," kata Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik Jumat 3 Januari 2024.


Katanya, selain Badai dimintai keterangan, pihaknya juga akan memanggil 3 saksi ahli atas laporan tersebut, apakah laporan itu pencemaran nama baik memenuhi unsur atau tidak.


"3 saksi ahli tersebut, yakni Ahli  Bahasa, Ahli ITE dan Ahli Pidana, memenuhi unsur atau tidak tergantung keterangan ahli," lanjutnya Kasat.


Kasat mengungkapkan, walau Badai berada diluar Daerah Bima, ia akan tetapi melayangkan undangan klarifikasi terhadap Badai dan mengabarkan melalui chat.


"Tetap kita panggil, selain undangan itu yang dilayangkan mungkin kita akan kabarkan melalui chat Watshapp juga," papar dia.


Ia mengungkapkan, dari laporan tersebut, bila Badai NTB bisa membuktikan atas tuduhannya, maka tidak bisa diproses sebagaimana yang tertuang didalam Undang-undang ITE.


Akan tetapi, bila Badai tak bisa membuktikan tuduhannya maka akan di sanksi sebagaimana hukum yang berlaku.


"Bila bisa dibuktikan dengan data yang mendukung nggak bisa disanksi atas tuduhannya walau kasus ini berbeda antara ITE dan narkoba," jelasnya.***


Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan oleh Hilda sejak tanggal 16 Desember 2024 dengan surat tanda terima laporan bernomor : STTLP / 907 / XII / 2024 / SPKT / Res Bima.


"Dari kemarin belum dipanggil," kata Badai NTB, sembari dibenarkan dengan video yang beredar di beranda Facebook nya, Jumat 3 Januarin2024.


Badai NTB mengungkapkan, sejak tanggal dilaporkan hingga hari ini belum menerima panggilan dari pihak penyidik, baik panggilan melalui surat maupun melalui chat whatsap.


"Dilaporkan oleh Hamid, Hilda, ataupun Isnaini secara pribadi saya belum terima," jelasnya Badai. (Team)