Incinews.net
Jumat, 17 Januari 2025, 07.59 WIB
Last Updated 2025-01-16T23:59:30Z
HeadlineHukumPolres Bima Kota

Awasi Peredaran Minuman Berakohol, Polres Bima Kota Sita Sejumlah Minuman

 


Kota Bima,Incinews,Net- Komitmen Polres Bima Kota dalam rangka mencuptakan kondisi Kota Bima yang kondusif, melalui Satuan Resnarkoba, Melakukan Rajia Miras sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol terus dilakukan.

 

Melalui Team kaisar Hitam telah menyita sekitar 483 (Empat ratus delapan puluh tiga) botol Miras jenis arak bali dan 3(tiga) botol anggur merah, di salah satu Kos-kosan milik LN  Rt 005 Rw002 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota bima, Pada Kamis 16 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 wita.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah,S.E, mengatakan bahwa tindakan team kaisar hitam merupakan bentuk antisipasi atas Tindakan criminal yang diakibatkan dari minuman Keras, Ungkapnya

 

“Selain itu langkah Rajia dan Penyitaan minuman keras juga berdasarkan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman Beralkohol”, Jelasnya.

 

Dikatakan Dediansyah, Team telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial LF, kelahiran Desa Talabiu ,Kecamatan woha ,Kabupaten Bima, beserta barang bukti yang ada, Terangnya.

 

“Operasi Rajia berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya Jual beli minuman keras berakohol dan Kami langsung menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Tutupnya.