Incinews.net
Jumat, 03 Januari 2025, 22.39 WIB
Last Updated 2025-01-03T14:40:08Z
Anggota DPRD NTBHeadline

Anggota DPRD NTB Dapil VI Kompak Dorong Bentuk Pansus DAK Dikbud

 




Mataram,Incinews,Net - Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB diduga banyak masalah. Sehingga, persoalan tersebut menuai sejumlah sorotan. Polemik tersebut mendorong Anggota DPRD NTB mengajukan hak interpelasi dan penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus.



Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) dari Fraksi PPP, Marga Harun, mendorong pembentukan Pansus terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.



“Saya sangat mendukung sikap teman-teman Dewan yang lain soal pembentukan Pansus DAK demi terwujudnya keterbukaan informasi soal pengelolaan anggaran dan demi mastikan hal tersebut benar-benar untuk kepentingan rakyat,” tegas Marga Harun, atau akrab disapa Bang MH. Jum’at 4 Januari 2025.



Pria yang juga utusan masyarakat Dapil VI Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima ini menilai, Pansus itu perlu dibentuk soal DAK karena diduga banyak masalah dan temuan. Sehingga kata Bang MH adanya Pansus ini menurutnya sebagai wujud kongkrit tugas dan fungsi anggota Dewan dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja pemerintahan dan pengelolaan keuangan.



“Inikan bagian dari check and balance antara eksekutif dan legislatif apalagi dengan adanya peristiwa OTT di Dikbud NTB mengindikasikan adanya problem yang serius dalam pengelolaan DAK Dikbud NTB,” ungkap Bang MH.



Pembentukan Pansus DAK itu merupakan langkah cepat dan tepat yang akan dilakukan oleh lembaga Dewan dalam menyikapi persoalan ini agar dikemudian hari peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi.



“Dengan pembentukan Pansus DAK ini diharapkan akan memutus mata rantai yang terjadi,”pungkasnya.



Terpisah, pembentukan Pansus tersebut didukung anggota DPRD NTB dari Fraksi gabungan Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR), Muhammad Aminurlah, Duta Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan mendukung adanya pembentukan Pansus DAK.



“Itu juga bagus dan saya sepakat. Nanti rekomendasi Pansus akan diserahkan ke APH. Dan itu semua diatur dalam Tatib Dewan. Pembentukan Pansus itu bisa dilakukan apabila disetujui oleh 50 plus 1 dari keseluruhan anggota Dewan,” ujar Pria yang dikenal Pak Maman ini.



Tidak hanya itu, soal Dana DAK ini sebelumnya sejumlah anggota Dewan menyarankan akan ada penggunaan hak interpelasi dan penggunaan hak angket serta pembentukan Pansus, sebagai salah satu alat pengawasan lembaga Dewan dalam menelusuri penggunaan dana DAK Provinsi NTB yang semakin menguat.



Pansus atau Panitia Khusus adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat sementara. Pansus dibentuk untuk membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.



Sementara, Pansus IV Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD NTB melakukan peninjauan terhadap sejumlah proyek Dana Alokasi Khusus 2022-2023 di sejumlah SMA/ SMK. Hasilnya, ada banyak persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya di SMA 1 Jonggat, Lombok Tengah.



Sebelumnya, Ketua Pansus IV Ranperda DPRD NTB Hamdan Kasim menerangkan, SMA 1 Jonggat merupakan salah satu sekolah yang pelaksanaan proyek pembangunan lima lokal ruang kelas dan perangkat pendukungnya bermasalah. Dalam temuannya, DAK sebesar Rp 1,4 miliar itu diketahui meninggalkan sejumlah pekerjaan tambahan untuk sekolah.



“Kondisi yang kami temukan pelaksanaan proyek kacau dan tidak beres,” kata Hamdan Kasim.



Temuan tersebut menurutnya tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi perhatian publik saat ini terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa oknum Kabid di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.



Lebih jauh, politisi Partai Golkar itu membeberkan temuannya. Secara yuridis dan formil yang bertanggung jawab dalam pembangunan adalah kepala sekolah. Kata Hamdan, karena kepala sekolah menandatangani semua RAB. Namun temuan dilapangan, penunjukan pihak ketiga dan pengerjaannya justru dari Dinas melalui PPK.



Ketua Komisi IV DPRD NTB itu menilai hal itu janggal. Kepala sekolah yang dibebankan“Tapi ini aneh. Pelaksanaan justru tidak dia (kepsek, red) ketahui,” ungkap Hamdan.



“Ini jelas ada yang tidak beres. Akhirnya apa yang terjadi, sekolah yang terpaksa finishing. Ini apa dasar hukumnya, kenapa bukan pihak ketiga yang finishing,”sambung Mantan Ketua KNPI NTB itu