Incinews.net
Sabtu, 11 Januari 2025, 07.32 WIB
Last Updated 2025-01-11T00:01:52Z
Anggota DPRDHeadlineHukum

Akun Badai NTB, Bila Tak Buktikan Tuduhanya Terancam 2 Tahun Penjara

 

                             Kuasa Hukum Taufiqurrahman,S.H.


Bima,Incinews,Net- Kasus narkoba di tiga Kota dan Kabupaten di Pulau Sumbawa masih bergulir, pasalnya, kasus tersebut diproses hingga ke meja hukum.

 

Laporan Informasi Tekhnologi dan Elektronik (ITE) atas pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Hilda Komala Dewi (Hilda) oleh akun Facebook @Badai NTB, Taufikurrahman,S.H, minta Aparat Penegak Hukum (APH) proses secara transparan.

 

"Siapa yang berdalil dia yang buktikan, kami meminta APH proses laporan klien kami secara transparan dipublik," kata pria yang disapa Opik selaku kuasa hukum nya Hilda. Pada Sabtu, 11 Januari 2025.

 

Opik mengungkapkan, laporan yang dilayangkan oleh kliennya untuk diproses lebih lanjut baik pada tahap penyelidikan sekarang, maupun nanti penyidikan. Sebab, dirinya selaku kuasa hukum Hilda akan mengawal memastikan laporan tersebut sebagaimana Undang-undang yang berlaku.

 

Katanya, laporan tersebut ia akan membuktikan dengan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang ITE dari UU No. 11 2008 dirubah UU No. 19 2016 dan dirubah lagi dalam UU No. 1 Tahun 2024.

 

Opik melanjutkan, tuduhan tanpa bukti melalui media sosial oleh Badai NTB merupakan tindakan yang menyerang kehormatan orang lain dengan menuduh sesuatu hal dengan maksud hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

 

"Ini menyangkut kehormatan orang yang dituduh, bila tak bisa dibuktikan bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 400 juta. Ini termuat didalam pasal 27a Jo pasal 45 ayat 4 UU nomor 1 tahun 2024," urainya Opik.

 

Lebih lanjut Opik menegaskan, Klien yang dituduh sebagai bandar narkoba terikat dalam pasal Kitab Hukum di acara pidana. Ada yang disebutkan dengan alat bukti dan barang bukti.

 

Alat bukti pertama, lanjutnya, berupa saksi, surat, petunjuk, keterangan dan keterangan terdakwa. Sedangkan barang bukti, barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan hasil tindak pidana contohnya adalah narkoba.

 

"Dari dua hal diatas dapat dilihat, misalnya saksi, orang yang merasakan, mengetahui, melihat, mendengar adanya tindak pidana. Pertanyaan, Badai NTB pernah nggak melihat Hilda sedang memakai narkoba, atau memperjual belikan narkoba. Bila dia melihat secara langsung dapat melaporkan di APH bukan di viralkan di publik dan dia bisa menjadi saksi dalam perkara tersebut," bebernya dia.

 

"Tuduhan itu bila tak terbukti sulit untuk mengembalikan nama baik seseorang dan itu membutuhkan waktu yang lama, apalagi viral di media sosial," sambungnya.

 

Opik menguraikan dampak dari tindakan tuduhan Badai NTB melalui cuitan Facebooknya, bahwa tuduhan tersebut merasa difitnah bahkan keluarganya juga kena imbas atas tuduhan tanpa data.

 

Mengenai isu berantas narkoba oleh Badai, katanya, Opik sangat mendukung langkahnya secara moral untuk memberantas hal tersebut, bahkan ia mendukung penegak hukum untuk menangkap para bandar narkoba.