Incinews.net
Selasa, 31 Desember 2024, 21.44 WIB
Last Updated 2025-01-07T01:52:01Z
BimaHeadlineHukum

Tak Terima Difitnah, Kapolsek Bolo Resmi Polisikan Akun Badai NTB




Bima, Incinews,Net- Kapolsek Bolo Iptu Nurdin resmi melaporkan akun Badai NTB di Polres Bima, Polda NTB atas tuduhan dirinya mendapat jatah terhadap yang diduga bandar narkoba. 


Laporan Iptu Nurdin itu dilayangkan pada Selasa, 31 Desember 2024 bernomor STTLP/948/XII/2024/SPKT/RES/BIMA/NTB. Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.


"Sudah saya laporkan secara resmi akun Badai pagi menjelang siang Tadi," ungkap Kapolsek Bolo Iptu Nurdin.



Iptu Nurdin mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah dituduh mendapat jatah dari penjualan narkoba di Kecamatan Bolo, tuduhan tersebut disertai dengan pemasangan foto di pamflet dengan sejumlah oknum yang diduga bandar.


"Badai sebut saya menerima uang dari bandar narkoba perbulannya Rp 5 juta, itu yang saya tak terima," jelasnya Kapolsek.


Kapolsek menegaskan, bahwa tuduhan yang diuraikan Badai NTB tak memiliki dasar serta bukti terkait keterlibatannya dalam melindungi bandar narkoba yang disebutkan oleh Badai lewat status di Facebook.


Sementara itu, Uswatun Hasanah atau dikenal Badai NTB siap untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Bima bila dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan oleh Kapolsek Bolo.


"Saya siap hadir memberikan keterangan bila dipanggil penyidik Polres Bima dan akan uraikan bukti tuduhan itu," kata Badai NTB saat dimintai tanggapan atas laporan yang dilayangkan oleh Kapolsek Bolo.


Sebelumnya, Uswatun Hasanah atau dikenal dengan Badai NTB sebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menerima upeti dari Penjualan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan oleh Badai melalui status Facebook nya pada Senin malam, 29 Desember 2024.


Menurut Badai, Kapolsek Bolo menerima upeti barang haram tersebut dibawah kekuasaan seorang bandar sabu yang berinisial HR dengan setoran rutin perbulannya sebesar Rp 5 Juta Rupiah.


"Perbulan Rp 5 juta yang disetor dibawah kekuasaan Bandar lewat Kapolsek Bolo Iptu Nurdin," tulis Badai NTB.


Ia mengungkapkan, indikasi penerimaan upeti dari hasil penjualan narkoba tersebut bukan fitnah atau rekayasa melainkan didukung oleh bukti kuat rekaman suara. Rekaman suara itu berdurasi 2 menit 24 detik yang tanggal 20 Januari 2024 pasca penangkapan pengedar waktu kasatnya Pua Fika.


"Saat itu Kapolres Haryanto yang saat ini menjadi Kapolres Lombok Timur," terang Badai.


Badai menegaskan, Kapolsek Bolo Iptu Nurdin tidak berani bertindak tegas untuk menindak para pelaku pengedar maupun bandar narkoba diwilayah hukumnya karena menyangkut Orang-orang besar seperti Polda dan Polri. (Team).