Incinews.net
Minggu, 29 Desember 2024, 20.59 WIB
Last Updated 2024-12-29T12:59:24Z
Bima.HeadlineHukum

OTT Tiga Pengguna Sabu, Dandim Bima Komitmen Berantas Peredaran Narkoba



Bima, Incinews,net- Tim gabungan dari Den Inteldam IX/Udy, Tim Intelrem 162/WB, dan Unit Inteldim 1608/Bima meringkus tiga pengguna narkoba dalam operasi tangkap tangn (OTT) di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Penangkapan tersebut dipimpin langsung  oleh Danunit Tim Intelrem 162/WB Letda Inf Laurens dan melibatkan 10 anggota. Dari pengungkapan, Tim Intel 163/WB menemukan barang bukti 6 paket narkiba jenis sabu, 3 alat hisap, 1 cutter, 1 busur panah dan 3 anak panah dan 1 jaket Levis.


Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial KS (28), warga Kelurahan Dara, KB (30), warga Kelurahan Na’e dan JM (48), warga Kelurahan Sarae.


Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat pada 27 Desember 2024 tentang peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Sarae. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pada 28 Desember 2024, tim gabungan meringkus KS beserta 1 paket sabu.


Dari pengakuan KS, lanjutnya, terus dikembangkan dan mengarah pada rumah JM dan dilanjutkan pengejaran terhadap KB, yang membawa 5 paket sabu.


"Operasi tangkap tangan ini menunjukkan komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba," kata Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto


Selain itu, Dandim juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengambil peran dalam pemberantasan barkoba di wilayah Bima demi menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif Narkoba.


Tiga terduga pelaku yang diamankan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota berserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.


“Kalau bukan kita, siapa lagi dan kalau bukan sekarang, kapan lagi,” tegasnya.