Media insan cita (inciNews.net, Mataram- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB angkat bicara mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) inisial AM oleh Polresta Mataram Polda NTB. Hari kemarin (11/12/2023) sekitar Pukul 17:00 Wita di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB dijalan Pendidikan No 19 A Kota Mataram.
Anggota DPRD NTB Marga Harun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terhadap kasus dugaan OTT yang menjerat Kabid SMK.
“Jadi saya harap kita semua hormati proses hukum yang berlaku. Biarkan (proses hukum) berjalan dan saya harap pelayanan masyarakat di Dikbud NTB tetap berjalan maksimal,” kata Marga Harun Dapil Pemilihan NTB VI (Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu, Jum'at (13/12/24).
Marga Harun yang juga Anggota Komisi I yang Membidangi Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menyebut, kasus yang menjerat Kabid SMK Dikbud NTB ini menjadi pelajaran bersama, bahwa setiap gerak-gerik diawasi oleh aparat penegak hukum.
“Ini menjadi pembelajaran kita bersama. Tapi tentunya proses hukum masih berjalan. Kita tidak bisa berbicara lebih jauh, kita hormati saja proses yang sedang berjalan hari ini,” katanya.
Politisi PPP tersebut itu juga berharap, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi NTB, agar terus berupaya melayani masyarakat NTB.
Diketahui sebelumnya, Kronologi tertangkap tangan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024). Dilakukan sesaat setelah AM diduga menerima uang tunai Rp50 juta dari seorang suplier bahan bangunan terkait proyek pengadaan di SMK 3 Mataram.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan Rp50 ribu yang disimpan di tas, serta dua unit iPhone yang diduga terkait kasus tersebut.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan ini. “Benar, kami menangkap seorang pegawai Dinas Pendidikan NTB dalam OTT. Ia diduga terlibat tindak pidana pemerasan atau pungutan liar terkait jabatan,” ujar AKP Regi.
Saat ini, AM menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap perlunya integritas dalam dunia pendidikan.
"Sektor yang seharusnya menjadi pilar pembentukan generasi muda justru dirusak oleh ulah oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab,"pungkasnya